Penjelasan Mengenai Apa Itu Copyright, Cara Kerja dan Tujuannya

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 13 September 2021 | 19:58 WIB
Penjelasan Mengenai Apa Itu Copyright, Cara Kerja dan Tujuannya
Penjelasan Mengenai Apa Itu Copyright, Cara Kerja dan Tujuannya - ilustrasi simbol Copyright (elemen envato)

Suara.com - Sebagai seorang yang hidup di dunia modern dan digital, tentu pemahaman mengenai apa itu copyright perlu dimiliki dengan baik.

Hal ini untuk meminimalisir terjadinya urusan hukum terkait hak cipta, sehingga Anda tidak tersandung urusan yang seharusnya tidak terjadi. Nah, mari kita bahas sedikit lebih jauh mengenai topik ini, apa itu copyright?

Apa Itu Copyright?

Pada situs penelitian.ugm.ac.id, dijabarkan bahwa copyright adalah hak ekslusif pencipta untuk mengatur, mengumumkan, atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan, atau informasi tertentu, atau memberikan izin untuk hal tersebut dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku.

Pada konteks lebih riil, artinya hak ekslusif pemilik konten, atau entitas, yang menciptakan konten atau entitas tersebut, guna memberikan perlakuan pada konten atau entitas dalam pemanfaatannya di dunia.

Ketika digunakan oleh orang lain, maka pihak lain tersebut wajim meminta izin, memberikan atribusi, menyebutkan, atau menjelaskan secara jelas bahwa konten atau entitas tersebut merupakan milik penciptanya. Hal ini juga terkait dengan nilai ekonomi dan intelektual yang dimiliki entitas bersangkutan.

Cara Kerja Copyright

Hak cipta atau copyright sendiri merupakan ‘perlindungan’ yang diberikan pada sebuah karya atau produk yang dipandang asli dan memerlukan usaha secara mental yang besar untuk membuatnya. Karya atau produk ini menjadi sebuah kekayaan intelektual, sehingga wajib dilindungi dari upaya duplikasi tidak sah.

Karya akan dianggap asli ketika penciptanya melakukan proses kreasi dengan pemikiran independen tanpa duplikasi. Karya seperti ini disebut dengan Original Work of Authorship. Hak cipta kemudian dapat didaftarkan secara sukarela oleh pencipta karya tersebut.

Tujuan dari Copyright

Setidaknya ada beberapa tujuan diberlakukannya copyright secara nyata.

  1. Hak ekslusif, yang berarti memberikan hak penuh pada pencipta untuk memanfaatkan karya yang dimilikinya. Menciptakan satu mekanisme untuk mengontrol kepemilikan dan distribusi karya secara ekspresif, jadi tujuan pertama.
  2. Mengontrol kepemilikan karya, jadi ketika karya digunakan oleh orang lain, maka penciptanya berhak mendapatkan pembayaran, atribusi, atau jenis apresiasi lain yang disepakati.
  3. Meningkatkan kemajuan, dengan apresiasi yang diberikan, pencipta akan memiliki motivasi dalam terus menciptakan karya dan temuan baru untuk kemajuan masyarakat umum.

Memahami apa itu copyright tentu bukan hal yang mudah, karena cukup kompleks dan banyak variabelnya. Setidaknya, selalu pastikan legalitas dan izin dari apapun yang Anda gunakan kembali dalam proses kreatif.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kominfo Apresiasi Dewan Pers Hadirkan Hak Cipta Jurnalistik

Kominfo Apresiasi Dewan Pers Hadirkan Hak Cipta Jurnalistik

Tekno | Senin, 16 Agustus 2021 | 18:25 WIB

Google Didenda Rp 8,5 Triliun Karena Gagal Bernegosiasi dengan Perusahaan Media Prancis

Google Didenda Rp 8,5 Triliun Karena Gagal Bernegosiasi dengan Perusahaan Media Prancis

Tekno | Selasa, 13 Juli 2021 | 21:33 WIB

Cerita Hacker Asal Kalbar, Dibui Gara-gara Bobol Situs Mola TV

Cerita Hacker Asal Kalbar, Dibui Gara-gara Bobol Situs Mola TV

Kalbar | Sabtu, 19 Juni 2021 | 17:59 WIB

Terkini

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:19 WIB

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:07 WIB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:55 WIB

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:51 WIB