Geger! Modus Penculikan Anak Lalu Ditukar Beras Tiga Karung

Bangun Santoso

Selasa, 14 September 2021 | 05:43 WIB
Geger! Modus Penculikan Anak Lalu Ditukar Beras Tiga Karung
ILUSTRASI garis polisi. ANTARA/HO

Suara.com - Tim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menangkap pelaku penculikan anak berinisial SU (27), dengan modus menitipkan anak di warung atau toko kemudian menukarkannya dengan beras.

"Alhamdulillah, kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku SU ini. Informasi dari warga masyarakat, serta hasil analisa CCTV di sekitar tempat kejadian perkara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Faturakhman saat rilis kasus bersama tersangka di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/9/2021).

Penangkapan tersangka, berawal dari informasi warga serta korban atas ciri-ciri pelaku. Selain itu, berbekal rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

"Dari situ kami bisa mengungkapkan identitas motor yang digunakan pelaku terlihat di rekaman CCTV," papar Kompol Jamal.

Hasil dari penyelidikan dari Polsek Rappocini, Polsek Makassar, Jatanras, dan Resmob Polda Sulsel, akhirnya berhasil melacak keberadaan kendaraan pelaku yang diketahui berprofesi sebagai sopir, selanjutnya dilaksanakan penangkapan di rumahnya, Kompleks Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, pada Sabtu (11/9).

Dari interogasi terhadap pelaku, hasil dari mengambil beras di warung tersebut kemudian dikonsumsi sebagian di jual untuk membeli voucher bermain game online.

Untuk barang bukti yang diamankan satu lembar baju lengan panjang berwarna merah (terekam CCTV) serta kendaraan motor dengan nomor polisi DD 6730 SO.

Penangkapan tersangka, kata Jamal, sesuai dua laporan polisi, yang di laporkan ke Polsek Makassar dan Rappocini. Di Polsek Makassar terkait penculikan dan di Polsek Rappocini terkait penipuan dan penggelapannya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 83 Subsider pasal 76 F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 330 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kompol Jamal menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sudah beberapa kali. Namun, baru terungkap setelah dilaporkan keluarga MAR, bocah berusia 10 tahun yang dibawa pelaku dari rumahnya di Jalan Maccini Gusung Kecamatan Makassar, ke Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini.

Pelaku lantas menitipkan korban MAR ke salah satu warung di Jalan Pelita Rata, kemudian mengambil beras tiga karung seberat 35 kilogram dan beralasan tidak bawa dompet dan sedang terburu-buru, lalu menitipkan korban sebagai jaminan dengan dalih adalah adiknya.

Korban saat itu bermain di dekat rumahnya, lalu pelaku mengiming-imingi uang Rp20 ribu kepada korban untuk ikut di motornya. Korban lalu dibawa keliling oleh pelaku hingga sampai di lokasi sasarannya tempat mengambil beras, kemudian menaruh korban di situ. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beredar Wajah Pelaku Penculikan Anak di Pekanbaru, Ini Kata Kapolresta

Beredar Wajah Pelaku Penculikan Anak di Pekanbaru, Ini Kata Kapolresta

Riau | Jum'at, 10 September 2021 | 16:23 WIB

Polisi Selidiki Kasus Penculikan Anak Kemudian Ditukar Beras di Makassar

Polisi Selidiki Kasus Penculikan Anak Kemudian Ditukar Beras di Makassar

Sulsel | Rabu, 08 September 2021 | 18:31 WIB

Heboh Narasi WA soal Penculikan Anak di Pekanbaru, Ini Penjelasan Polisi

Heboh Narasi WA soal Penculikan Anak di Pekanbaru, Ini Penjelasan Polisi

Riau | Senin, 06 September 2021 | 17:41 WIB

Takut Dimarahi, Anak di Magelang Ngaku Jadi Korban Penculikan

Takut Dimarahi, Anak di Magelang Ngaku Jadi Korban Penculikan

Jawa Tengah | Jum'at, 03 September 2021 | 16:57 WIB

Hoaks Penculikan Anak Beredar di Gorontalo, Satu Orang Korban Dianiaya Warga

Hoaks Penculikan Anak Beredar di Gorontalo, Satu Orang Korban Dianiaya Warga

Sulsel | Minggu, 22 Agustus 2021 | 08:11 WIB

Nenek Diseret dan Diikat Warga Dalam Pasar, Polisi : Tidak Ada Bukti Penculikan Anak

Nenek Diseret dan Diikat Warga Dalam Pasar, Polisi : Tidak Ada Bukti Penculikan Anak

Sulsel | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 07:49 WIB

Ortu Lapor Polisi Anak Gadisnya Diculik, Korban Dibawa Kabur Pelaku ke Rumah Paman

Ortu Lapor Polisi Anak Gadisnya Diculik, Korban Dibawa Kabur Pelaku ke Rumah Paman

News | Kamis, 12 Agustus 2021 | 10:40 WIB

Terkini

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:21 WIB

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:06 WIB

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:49 WIB

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:38 WIB

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:16 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:19 WIB