Aturan Bioskop di PPKM Level 3 dan 2, Ini Syarat Nonton Film Sesuai Inmendagri

Rifan Aditya

Rabu, 15 September 2021 | 10:08 WIB
Aturan Bioskop di PPKM Level 3 dan 2, Ini Syarat Nonton Film Sesuai Inmendagri
Aturan Bioskop di PPKM Level 2 dan 3, Ini Syarat Nonton Film Sesuai Inmendagri - Ilustrasi bioskop. [Dok.Riauonline.co.id]

Suara.com - PPKM diperpanjang kembali hingga 20 September 2021. Terdapat beberapa aturan baru, salah satunya kembali dibukanya bioskop untuk wilayah di level 3 dan 2. Begini aturan bioskop di PPKM level 3 dan 2.

Informasi perpanjangan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi, pada Senin (13/9/2021), melalui konferensi pers virtual.

Dalam informasi yang disampaikan oleh Luhut, disampaikan juga beberapa aturan baru, termasuk uji coba pembukaan bioskop. Bagaimana syarat nonton film saat pandemi dan aturan bioskop di PPKM level 3 dan 2?

Aturan Bioskop di PPKM Level 3 dan 2

Bagi yang sudah tak sabar mengunjungi bioskop, berikut aturan bioskop di PPKM level 3 yang tertuang dalam Inmendagri no. 42 th. 2021 tentang PPKM dan 2 COVID-19 di Jawa dan Bali.

  1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  2. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
  3. pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk;
  4. dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
  5. mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
  6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Adapun aturan bioskop di PPKM level 2 sama dengan di atas. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop dan kapasitas maksimal bioskop hanya 50 persen.

Selain itu, pengunjung juga harus mematuhi aturan bioskop sesuai protokol kesehatan pada masa PPKM guna menghindari kerumunan. Adapun aturannya sebagai berikut:

  1. Melakukan skrining usia serta kesehatan. Hanya yang berusia 13-59 tahun serta tanpa gejala dan tanpa komorbid yang diperbolehkan masuk bioskop
  2. Kapasitasnya maksimum 50%
  3. Penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) 
  4. Pembelian tiket dilakukan online
  5. Jaga jarak aman
  6. Menyediakan alat pengukur suhu
  7. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer
  8. Penyediaan alat pelindung khusus bagi pengunjung, seperti masker atau face shield

Nah itulah informasi mengenai aturan bioskop di PPKM level 3 dan 2 yang perlu diketahui. Mari patuhi aturan tersebut guna mencegah penularan virus Covid-19.

Kontributor : Ulil Azmi

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DKI Jakarta PPKM Level 3, Ini Daftar Pengemudi Dikecualikan dari Ketentuan Kartu Vaksin

DKI Jakarta PPKM Level 3, Ini Daftar Pengemudi Dikecualikan dari Ketentuan Kartu Vaksin

Otomotif | Rabu, 15 September 2021 | 09:44 WIB

Bioskop Buka Lagi, Mau Nonton Film Harus Install Aplikasi PeduliLindungi

Bioskop Buka Lagi, Mau Nonton Film Harus Install Aplikasi PeduliLindungi

Lifestyle | Rabu, 15 September 2021 | 09:16 WIB

PPKM Diperpanjang, Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Belum Dibuka

PPKM Diperpanjang, Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Belum Dibuka

Video | Selasa, 14 September 2021 | 21:45 WIB

Bioskop Kembali Buka saat PPKM, Ini 4 Syarat Masuk Sinema

Bioskop Kembali Buka saat PPKM, Ini 4 Syarat Masuk Sinema

Video | Rabu, 15 September 2021 | 09:00 WIB

Kota Batu Belum Beranjak dari PPKM Level 3

Kota Batu Belum Beranjak dari PPKM Level 3

Malang | Selasa, 14 September 2021 | 19:13 WIB

Terkini

Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM

Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:01 WIB

1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional

1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:00 WIB

WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata

WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:00 WIB

3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari

3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:59 WIB

UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun

UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:58 WIB

Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar

Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:57 WIB

PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor

PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:56 WIB

Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat

Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:55 WIB

Jatim Media Summit 2026: AI Disebut Jadi "Jalan Pulang" Jurnalisme

Jatim Media Summit 2026: AI Disebut Jadi "Jalan Pulang" Jurnalisme

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:55 WIB

DPR Kini Jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah, Bukan Wakil Rakyat

DPR Kini Jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah, Bukan Wakil Rakyat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:54 WIB

×