Dua WNA Ditangkap, Terlibat Kejahatan Skimming ATM Bank BUMN Senilai Rp17 Miliar

Rabu, 15 September 2021 | 15:31 WIB
Dua WNA Ditangkap, Terlibat Kejahatan Skimming ATM Bank BUMN Senilai Rp17 Miliar
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua WNA dan satu warga negara Indonesia terkait kasus kejahatan skimming ATM milik nasabah salah satu bank BUMN. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia. Ketiganya, terlibat dalam kejahatan skimming ATM milik nasabah salah satu bank BUMN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial VK, NG, dan RW. VK merupakan WNA asal Rusia dan NG asal Belanda.

Sindikat ini mengakui telah melakukan aksi kejahatannya selama satu tahun terakhir. Total uang milik nasabah yang telah mereka rampas mencapai Rp 17 miliar.

"Total yang sudah diambilkan dan dikirim ke penampung sudah Rp17 miliar," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Yusri mengemukakan, sindikat ini menggunakan mesin deep skimmer. Alat ini lebih canggih dari alat yang sebelumnya biasa digunakan oleh pelaku kejahatan skimming.

"Sindikat ini memilih tempat yang mudah untuk memasang alat deep skimmer. Saat memasang alat skimmer mereka melakukan penyamaran, pakai topi karena tau ada CCTV. Kemudian ada juga alat untuk menutup corong CCTV supaya gambarnya agak kabur," jelas Yusri.

Setelah data nasabah tersebut tercuri, sindikat ini lantas mengkloning kedalam blank card atau kartu kosong yang khusus mereka buat. Selanjutnya, mereka menarik dan mentransfer uang milik korban dengan menggunakan alat khusus yang hanya bisa digunakan kartu kosong tersebut.

"Modusnya pakai blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui akun Tokyo188. Jadi dia memerintahkan ketiganya ini tarik dan transfer," bebernya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kalapas Kelas 1 Tangerang Tak Mau Diwawancara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI