Dua WNA Ditangkap, Terlibat Kejahatan Skimming ATM Bank BUMN Senilai Rp17 Miliar

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 15 September 2021 | 15:31 WIB
Dua WNA Ditangkap, Terlibat Kejahatan Skimming ATM Bank BUMN Senilai Rp17 Miliar
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua WNA dan satu warga negara Indonesia terkait kasus kejahatan skimming ATM milik nasabah salah satu bank BUMN. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia. Ketiganya, terlibat dalam kejahatan skimming ATM milik nasabah salah satu bank BUMN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial VK, NG, dan RW. VK merupakan WNA asal Rusia dan NG asal Belanda.

Sindikat ini mengakui telah melakukan aksi kejahatannya selama satu tahun terakhir. Total uang milik nasabah yang telah mereka rampas mencapai Rp 17 miliar.

"Total yang sudah diambilkan dan dikirim ke penampung sudah Rp17 miliar," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Yusri mengemukakan, sindikat ini menggunakan mesin deep skimmer. Alat ini lebih canggih dari alat yang sebelumnya biasa digunakan oleh pelaku kejahatan skimming.

"Sindikat ini memilih tempat yang mudah untuk memasang alat deep skimmer. Saat memasang alat skimmer mereka melakukan penyamaran, pakai topi karena tau ada CCTV. Kemudian ada juga alat untuk menutup corong CCTV supaya gambarnya agak kabur," jelas Yusri.

Setelah data nasabah tersebut tercuri, sindikat ini lantas mengkloning kedalam blank card atau kartu kosong yang khusus mereka buat. Selanjutnya, mereka menarik dan mentransfer uang milik korban dengan menggunakan alat khusus yang hanya bisa digunakan kartu kosong tersebut.

"Modusnya pakai blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui akun Tokyo188. Jadi dia memerintahkan ketiganya ini tarik dan transfer," bebernya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya, Ayu Ting Ting Diberondong 15 Pertanyaan

Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya, Ayu Ting Ting Diberondong 15 Pertanyaan

Jakarta | Selasa, 14 September 2021 | 19:09 WIB

Buntut Konflik Ayu Ting Ting dan Keluarga KD, Keduanya Saling Lapor ke Polisi

Buntut Konflik Ayu Ting Ting dan Keluarga KD, Keduanya Saling Lapor ke Polisi

Bali | Selasa, 14 September 2021 | 17:26 WIB

Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Kemungkinan Lebih Dari Satu orang

Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Kemungkinan Lebih Dari Satu orang

Banten | Selasa, 14 September 2021 | 17:06 WIB

Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kalapas Kelas 1 Tangerang Tak Mau Diwawancara

Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kalapas Kelas 1 Tangerang Tak Mau Diwawancara

Banten | Selasa, 14 September 2021 | 14:32 WIB

Terkini

Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari

Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:03 WIB

Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang

Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:53 WIB

Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo

Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:47 WIB

Gas Industri Melejit Picu Bada PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo

Gas Industri Melejit Picu Bada PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:46 WIB

Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran

Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:26 WIB

Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global

Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:24 WIB

Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola

Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:17 WIB

Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik

Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:19 WIB

Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal

Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 17:54 WIB

Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!

Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:58 WIB