PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang Sampai 20 September, Begini Aturan Lengkapnya

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 15 September 2021 | 22:38 WIB
PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang Sampai 20 September, Begini Aturan Lengkapnya
Warga berolahraga lari di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu (4/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari
a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:
- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional; dan
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.

b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri:
- Dilakukan uji coba protokol kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasinal sampai dengan pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI;
b. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan
c. Daftar perusahaan akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan RI, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka
- Diizinkan buka:
1. Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan dengan pukul 21.00 WIB;
2. Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
3. 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang;
4. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
5. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam angka (3) huruf (a) dan angka (4) huruf (b) dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementrian Perdagangan RI;
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;
3. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
4. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
5. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup; dan
6. Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a). Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b). Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
c). Pengunjung dengan usia kurang dari 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
d). Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
e). Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI; dan
f). Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

6. Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tempat konstruksi non infrastruktur untuk publik: Diizinkan beroperasi maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Fasilitas Umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
- Tempat wisata tertentu: Dilakukan uji coba protokol kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI;
2. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;
3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
4. Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan
5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
6. Penerapan ganjil - genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

- Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.
- Sarana Olahraga:
1. Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara;
2. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:
(a) Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
(b) Dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
(c) Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 50% (lima puluh lima persen) dari kapasitas maksimal;
(d) Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;
(e) Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk dalam fasilitas olahraga;
(f) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
(g) Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;
(h) Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;
(i) Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi; dan
(j) Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

10. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Berencana Hiasi Cikini Dengan Mural

Pemprov DKI Berencana Hiasi Cikini Dengan Mural

Jakarta | Rabu, 15 September 2021 | 21:16 WIB

Komunitas Kretek Sebut Seruan Anies Tutup Etalase Rokok Kebijakan Aneh

Komunitas Kretek Sebut Seruan Anies Tutup Etalase Rokok Kebijakan Aneh

News | Rabu, 15 September 2021 | 19:24 WIB

Dianggap Layak oleh DPRD DKI, Jaksel dan Jakbar Segera Punya Wali Kota Baru

Dianggap Layak oleh DPRD DKI, Jaksel dan Jakbar Segera Punya Wali Kota Baru

Jakarta | Rabu, 15 September 2021 | 18:49 WIB

Pemprov Siapkan Rp140 Miliar, Atlet Jakarta Peraih Medali PON Papua XX Bakal Dapat Bonus

Pemprov Siapkan Rp140 Miliar, Atlet Jakarta Peraih Medali PON Papua XX Bakal Dapat Bonus

News | Rabu, 15 September 2021 | 17:46 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB