Komunitas Kretek Sebut Seruan Anies Tutup Etalase Rokok Kebijakan Aneh

Rabu, 15 September 2021 | 19:24 WIB
Komunitas Kretek Sebut Seruan Anies Tutup Etalase Rokok Kebijakan Aneh
Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro saat menutup pajangan produk rokok di salah satu toko swalayan kecil di Jakarta Barat, Senin (12/9/2021). Antara/Walda

Suara.com - Komunitas Kretek menilai Seruan Gubernur Anies Baswedan soal penertiban penjualan rokok dan pembatasan aktivitas merokok di Jakarta sebagai kebijakan aneh.

Ketua Komunitas Kretek Jibal Windiaz menilai seruan Anies ini bertentangan dengan Undang-undang Kesehatan No 36/2009 Pasal 115 ayat 1 dan mematikan bisnis pedagang rokok.

"Itu bertabrakan dengan payung hukum tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kok ya Pak Anies ini aneh seruannya, malah bukan menyediakan hak atas ruang merokok, malah enggak boleh menyediakan asbak," kata Jibal saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/9/2021).

Selain itu, seruan Anies ini juga berpotensi mengurangi rezeki para penjual rokok.

"Pelarangan memajang produk di etalase itu sama hal dengan menihilkan hak ekonomi masyarakat, apalagi di masa pandemi ini semua orang lagi serba sulit," ucapnya.

Dia menyebut pemerintah seharusnya fokus melakukan pengawasan yang serius dalam upaya menegakkan peraturan Kawasan tanpa Rokok.

"Termasuk soal pelarangan menjual rokok kepada anak di bawah umur," kata dia.

Jibal juga meminta seluruh pengelola gedung dan tempat tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok untuk menyediakan area atau tempat khusus merokok sebagai untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Seruan Gubernur terkait pembinaan kawasan dilarang merokok.

Baca Juga: Anies Minta Atlet DKI Jakarta Fokus Tanding di PON XX Papua

Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.

"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," tulis Sergub tersebut.

Sergub tersebut juga meminta agar seluruh gedung di DKI Jakarta tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada kawasan dilarang merokok.

Setiap gedung di Jakarta juga diminta untuk memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung.

"Serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan larangan merokok," tulis Sergub tersebut.

Anies juga meminta seluruh elemen masyarakat bisa berkontribusi dan berpartisipasi agar kawasan larangan merokok bisa tetap steril dari asap rokok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI