Sanksi PNS Bolos Kerja, Begini Aturan Terbaru dari Presiden Jokowi

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 16 September 2021 | 06:55 WIB
Sanksi PNS Bolos Kerja, Begini Aturan Terbaru dari Presiden Jokowi
Sanksi PNS bolos kerja - Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur disiplin kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan. Sanksi PNS bolos kerja juga termuat dalam aturan baru dari Jokowi tersebut.

Sanksi PNS bolos kerja ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Apa hukuman PNS bolos kerja?

Sanksi PNS Bolos Kerja

Sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran tergolong ringan hingga sedang. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 11 Ayat (2) Huruf d Angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 yang berbunyi:

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun".

Bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran akan diberikan sanksi pemberhentian kerja dengan hormat. Selain itu, sanksi PNS bolos kerja juga dapat berupa pemotongan gaji.

  • Tunjangan kinerja dipotong bagi PNS yang bolos selama dua pekan
  • Teguran secara lisan dan tertulis bagi PNS yang absen selama 3-10 hari

"PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya", begitu bunyi Pasal 15 Ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi Berat bagi PNS

Dalam aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi ini tidak hanya mengatur soal sanksi PNS bolos kerja. Tapi juga ketentuan mengenai sanksi berat jika PNS tidak netral atau condong ke poros politik tertentu.

Pasal 14 berbunyi, "Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD".

Adapun, jenis sanksi berat bagi PNS yang melanggar aturan tersebut antara lain berupa:

  • Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Bentuk pelanggaran netralitas yang dimaksud di antaranya seperti ikut berkampanye dengan mengerahkan PNS lain, berkampanye menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Netralitas PNS dalam setiap gelaran pemilu memang kerap kali menjadi sorotan. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 492 PNS telah melanggar netralitas di Pilkada 2020, namun hanya 256 atau sekitar 52 persen yang dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Seperti itulah sanksi PNS bolos kerja dan hukuman pelanggaran netralitas PNS dalam aturan terbaru dari Jokowi, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan PNS 2021 Terbaru dari Jokowi: Lapor Harta hingga Tidak Boleh Bolos

Aturan PNS 2021 Terbaru dari Jokowi: Lapor Harta hingga Tidak Boleh Bolos

News | Rabu, 15 September 2021 | 14:49 WIB

Teken PP Disiplin PNS, Jokowi Larang PNS Dukung Capres hingga Ikut Kampanye

Teken PP Disiplin PNS, Jokowi Larang PNS Dukung Capres hingga Ikut Kampanye

News | Rabu, 15 September 2021 | 12:43 WIB

Dear CPNS! Dengarkan Curhatan Menyentuh Wanita PNS Ini yang Dapatkan Gaji Pas-pasan

Dear CPNS! Dengarkan Curhatan Menyentuh Wanita PNS Ini yang Dapatkan Gaji Pas-pasan

Jawa Tengah | Rabu, 15 September 2021 | 10:26 WIB

Terkini

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

News | Senin, 06 April 2026 | 23:45 WIB

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

News | Senin, 06 April 2026 | 22:56 WIB

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

News | Senin, 06 April 2026 | 22:47 WIB

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

News | Senin, 06 April 2026 | 22:17 WIB

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

News | Senin, 06 April 2026 | 21:58 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

News | Senin, 06 April 2026 | 21:02 WIB

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

News | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:48 WIB

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

News | Senin, 06 April 2026 | 20:25 WIB

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:22 WIB