Sanksi PNS Bolos Kerja, Begini Aturan Terbaru dari Presiden Jokowi

Rifan Aditya

Kamis, 16 September 2021 | 06:55 WIB
Sanksi PNS Bolos Kerja, Begini Aturan Terbaru dari Presiden Jokowi
Sanksi PNS bolos kerja - Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur disiplin kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan. Sanksi PNS bolos kerja juga termuat dalam aturan baru dari Jokowi tersebut.

Sanksi PNS bolos kerja ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Apa hukuman PNS bolos kerja?

Sanksi PNS Bolos Kerja

Sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran tergolong ringan hingga sedang. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 11 Ayat (2) Huruf d Angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 yang berbunyi:

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun".

Bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran akan diberikan sanksi pemberhentian kerja dengan hormat. Selain itu, sanksi PNS bolos kerja juga dapat berupa pemotongan gaji.

  • Tunjangan kinerja dipotong bagi PNS yang bolos selama dua pekan
  • Teguran secara lisan dan tertulis bagi PNS yang absen selama 3-10 hari

"PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya", begitu bunyi Pasal 15 Ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi Berat bagi PNS

Dalam aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi ini tidak hanya mengatur soal sanksi PNS bolos kerja. Tapi juga ketentuan mengenai sanksi berat jika PNS tidak netral atau condong ke poros politik tertentu.

baca juga

Pasal 14 berbunyi, "Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD".

Adapun, jenis sanksi berat bagi PNS yang melanggar aturan tersebut antara lain berupa:

  • Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Bentuk pelanggaran netralitas yang dimaksud di antaranya seperti ikut berkampanye dengan mengerahkan PNS lain, berkampanye menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Netralitas PNS dalam setiap gelaran pemilu memang kerap kali menjadi sorotan. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 492 PNS telah melanggar netralitas di Pilkada 2020, namun hanya 256 atau sekitar 52 persen yang dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Seperti itulah sanksi PNS bolos kerja dan hukuman pelanggaran netralitas PNS dalam aturan terbaru dari Jokowi, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan PNS 2021 Terbaru dari Jokowi: Lapor Harta hingga Tidak Boleh Bolos

Aturan PNS 2021 Terbaru dari Jokowi: Lapor Harta hingga Tidak Boleh Bolos

News | Rabu, 15 September 2021 | 14:49 WIB

Teken PP Disiplin PNS, Jokowi Larang PNS Dukung Capres hingga Ikut Kampanye

Teken PP Disiplin PNS, Jokowi Larang PNS Dukung Capres hingga Ikut Kampanye

News | Rabu, 15 September 2021 | 12:43 WIB

Dear CPNS! Dengarkan Curhatan Menyentuh Wanita PNS Ini yang Dapatkan Gaji Pas-pasan

Dear CPNS! Dengarkan Curhatan Menyentuh Wanita PNS Ini yang Dapatkan Gaji Pas-pasan

Jawa Tengah | Rabu, 15 September 2021 | 10:26 WIB

Terkini

Perusahaan Investasi UGM Segera IPO, Target Raup Dana Rp45,2 Miliar

Perusahaan Investasi UGM Segera IPO, Target Raup Dana Rp45,2 Miliar

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:06 WIB

Perbedaan Sabun Cuci Muka Barber Daily Warna Hijau dan Biru untuk Apa?

Perbedaan Sabun Cuci Muka Barber Daily Warna Hijau dan Biru untuk Apa?

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:05 WIB

Rekening Aktivis Pati Terblokir Jelang Demo, DPR Akan Konfirmasi ke Bank

Rekening Aktivis Pati Terblokir Jelang Demo, DPR Akan Konfirmasi ke Bank

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:03 WIB

Jay Idzes Cuma jadi Cadangan Saat Sassuolo Kalah dari Atalanta, Ini Kata Alberto Aquilani

Jay Idzes Cuma jadi Cadangan Saat Sassuolo Kalah dari Atalanta, Ini Kata Alberto Aquilani

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:02 WIB

Salah Desil Bisa Pengaruhi Bansos, Dinsos Gunungkidul Buka Jalur Koreksi Data

Salah Desil Bisa Pengaruhi Bansos, Dinsos Gunungkidul Buka Jalur Koreksi Data

Jogja | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:01 WIB

Ulasan Hidayah: Film Horor Mencekam tentang Tobat dan Pengampunan Tuhan

Ulasan Hidayah: Film Horor Mencekam tentang Tobat dan Pengampunan Tuhan

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Warga Pati Mengadu ke DPR: Hoaks hingga Aksi Ricuh Bikin Investor Takut Masuk

Warga Pati Mengadu ke DPR: Hoaks hingga Aksi Ricuh Bikin Investor Takut Masuk

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:56 WIB

Rombongan 5 Mobil Terobos CFD Jakarta, Barrier Dibuka Paksa hingga Pakai Strobo

Rombongan 5 Mobil Terobos CFD Jakarta, Barrier Dibuka Paksa hingga Pakai Strobo

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:52 WIB

Soal Rekening Aktivis Pati Diblokir, Andre Rosiade: Bank Himbara Tak Mungkin Main Sepihak

Soal Rekening Aktivis Pati Diblokir, Andre Rosiade: Bank Himbara Tak Mungkin Main Sepihak

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Galaxy S27 Ultra Dikabarkan Ubah Total Desain Kamera, Tak Lagi Bawa 4 Lensa

Galaxy S27 Ultra Dikabarkan Ubah Total Desain Kamera, Tak Lagi Bawa 4 Lensa

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:49 WIB

×