Yudi Purnomo: Yang Bisa Memberhentikan Pegawai KPK Hanya Presiden

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 16 September 2021 | 11:12 WIB
Yudi Purnomo: Yang Bisa Memberhentikan Pegawai KPK Hanya Presiden
Yudi Purnomo: Yang Bisa Memberhentikan Pegawai KPK Hanya Presiden. Ketua Wadah Pegawai KPK Nonaktif Yudi Purnomo. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Ketua Wadah Pegawai KPK nonaktif, Yudi Purnomo mengharapkan Presiden Joko Widodo segera bersikap mengenai permasalahan 57 pegawai KPK yang diberhentikan pada 30 September 2021 mendatang karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebab, menurutnya, pemecatan terhadap pegawai KPK menjadi wewenang Jokowi selaku pimpinan tertinggi kepegawaian di pemerintahan.

Awalnya. Yudi mengatakan, 57 pegawai ini akan melayangkan upaya hukum terkait tindakan pemberhentian setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari pimpinan KPK. Yudi mengatakan hingga diumumkan kemarin oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, para pegawai belum menerima SK tersebut.

"Menurut kami, ini adalah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, walaupun sampai sekarang kami belum mendapatkan SK pemberhentian, tapi setelah nanti mendapatkan kami akan melakukan perlawanan hukum," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Yudi menyebut upaya perlawanan hukum ini dilakukan, karena tak sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Sebab, kata dia, keputusan pimpinan KPK yang memberhentikan 57 pegawai itu seperti berlawanan dengan perintah Presiden. Di mana, proses TWK bukan sebagai patokan pegawai KPK dapat beralih menjadi ASN.

"Mengapa? Sebab kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Mengapa para pejuang anti korupsi, penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang selama belasan tahun ini telah memberantas korupsi namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK padahal arahan presiden pada Mei yang lalu sudah jelas bahwa 75 orang pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan," katanya.

Dia pun meminta agar Jokowi bisa merespons sesegera mungkin soal pemetacan 57 pegawai KPK ini. 

"Oleh karena itu lah, sebenarnya yang bisa untuk menghentikan pemberhentian ini hanyalah presiden selaku kepala pemerintahan maupun selaku pembina kepegawaian tertinggi di Indonesia," kata dia. 

"Kami berharap bahwa keputusan presiden nanti adalah keputusan yang bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi," imbuhnya

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan hormat pada 30 September 2021.

baca juga

Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

"Terhada 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat  per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipecat dari KPK, Yudi Purnomo: Biasanya Pagi ke Kantor Karena OTT Sekarang Beresin Meja

Dipecat dari KPK, Yudi Purnomo: Biasanya Pagi ke Kantor Karena OTT Sekarang Beresin Meja

Jogja | Kamis, 16 September 2021 | 10:22 WIB

57 Pegawai KPK Dipecat, Novel: Firli Cs Tunjukkan Keberanian Melawan Hukum

57 Pegawai KPK Dipecat, Novel: Firli Cs Tunjukkan Keberanian Melawan Hukum

News | Rabu, 15 September 2021 | 20:49 WIB

Akibat Aksi Suroto, Presiden Jokowi Panggil Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan

Akibat Aksi Suroto, Presiden Jokowi Panggil Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan

Sulsel | Kamis, 16 September 2021 | 05:55 WIB

Presiden Jokowi Ketemu Suroto, Peternak Ayam Petelur yang Bentangkan Spanduk di Blitar

Presiden Jokowi Ketemu Suroto, Peternak Ayam Petelur yang Bentangkan Spanduk di Blitar

Sulsel | Rabu, 15 September 2021 | 18:22 WIB

Terkini

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:13 WIB

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:05 WIB

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:04 WIB

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:03 WIB

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:22 WIB

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

×