"Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tuturnya.
Kawal Sidang Gugatan Moeldoko Cs, Demokrat Kubu AHY Bawa Pasukan Satu Bus
Kamis, 16 September 2021 | 16:03 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Soal Telegram Kapolri, Anggota DPR: Tak Boleh Ada Lagi Polisi Represif
16 September 2021 | 14:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI