Minta Jokowi Turun Tangan, Nasib Eks Pilot Merpati Nusantara yang Hidup Tanpa Pesangon

Kamis, 16 September 2021 | 17:55 WIB
Minta Jokowi Turun Tangan, Nasib Eks Pilot Merpati Nusantara yang Hidup Tanpa Pesangon
Minta Jokowi Turun Tangan, Nasib Eks Pilot Merpati Nusantara yang Hidup Tanpa Pesangon. Paguyuban Eks Pilot Merpati Nusantara usai mengadu soal masalah pesangon perusahaan ke Komnas HAM. (Raihan Hanani)

Suara.com - Paguyuban Eks Pilot Merpati Nusantara (MNA) mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait hak- hak yang hingga saat ini belum dipenuhi seusai maskapai tersebut berhenti beroperasi pada 2014 silam.

Dalam aduan yang dibuat pada Kamis (16/9/2021) hari ini, para eks pilot Merpati Nusantara juga didampingi tim advokasi yang salah satunya bernama Lia Christine Sirait. 

Lia mengatakan, saat ini para eks pilot tersebut ada yang bekerja untuk maskapai penerbangan lain. Namun, ada pula sebagian dari mereka yang sudah tidak bekerja dah hanya menunggu kepastian soal hak pesangon yang belum dibayarkan. 

"Sebagian pilot, karena mereka kan cukup handal di Indonesia timur. Sebagian pindah ke maskapi lain masih dipakai, sebagian lagi ya nunggu nasibnya dibayar," kata Lia di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Selama ini, sudah banyak upaya yang ditempuh oleh para eks pilot Merpati Nusantara Airlines dalam memperjuangkan nasibnya. Misalnya, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga berkirim surat ke pihak Merpati Nusantara Airlines.

"Mereka sudah menyurati, mereka sudah mengadu ke DPR, masih gantung hasilnya. Menyurati ke Merpati tidak ada jawaban sampai hari ini, makanya kami akan tindak lanjut," sambung Lia.

Lia juga menyatakan bahwa pada 2015 silam, dana pensiun bagi para eks pilot telah dihapuskan. Padahal, setiap pilot atau karyawan mempunyai dana pensiun dengan merujuk pada perhitungan asuransi yang sudah ada. 

Paguyuban Eks Pilot Merpati Nusantara usai mengadu soal masalah pesangon perusahaan ke Komnas HAM. (Raihan Hanani)
Paguyuban Eks Pilot Merpati Nusantara usai mengadu soal masalah pesangon perusahaan ke Komnas HAM. (Raihan Hanani)

"Tapi yang masih jalan itu ada potongan potongan pensiun. Padahal dana pensiun sudah dibubarin tahun 2015," jelas dia.

Tidak hanya itu, Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines juga menyoroti soal asuransi. Sebab, dalam profesi pilot ada istilah tanggungan risiko kecelakaan dan kesehatan. 

Baca Juga: Gantung Pesangon, Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines Laporkan Perusahaan ke Komnas HAM

"Itu juga dibentuk di konversikan dalam bentuk surat pengakuan utang belum dibayarkan hingga hari ini. Hanya sebagian 90 persen. 10 persen lagi belum dibayar," beber Lia.

Dalih Pailit

Eddy Sarwono mewakili Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines mengatakan, pada 2013 silam, dia memasuki masa purnabakti setelah kurang lebih 35 tahun mengabdi. Namun, dengan alasan kesulitan keuangan, pihak Merpati Nusantara Airlines belum membayarkan uang pesangon.

"Dengan alasan MNA kesulitan keuangan, uang pesangon belum dibayarkan. Saya hanya diminta menunggu," sebut dia.

Eddy mengatakan, pada 2016 sempat tersiar berita baik yang menyatakan bahwa pesangon akan dibayarkan sebagian dan sisanya diberi surat pernyataan utang (SPU). Dalam SPU itu, tetulis jika pesangon akan dibayar pada Desember 2018.

Eddy melanjutkan, sebelum jatuh tempo SPU tersebut, salah satu vendor di Merpati mengajukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Dalam sidang tersebut, lanjut dia, SPU para eks pilot ternyata diklasifikasikan sebagai utang biasa.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI