Sebagai contoh, alokasi belanja modal Pemda dalam APBD sejumlah Rp192.32 triliun atau 15,91 persen dari total belanja daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, pembayaran atas belanja modal dimaksud memiliki tahapan pembayaran sesuai kontrak, jadi tidak bisa langsung digelondongkan di depan.
“Pada saat pemda butuh, bahkan hari ini sekalipun langsung kontek ‘kembalikan uangnya, mau kita bayar,’ itu bisa langsung dicairkan. Jadi deposito atau di perbankan itu dalam rangka manajemen kas,” tandasnya.
Selanjutnya, sesuai dengan arahan Bapak Menteri Dalam Negeri bahwa Kemendagri melaksanakan monitoring dan evaluasi harian terhadap realisasi APBD dimaksud kepada seluruh Pemerintah Daerah guna optimalisasi dan percepatan.