Menang Gugatan Polusi Udara, Koalisi Ibu Kota Berharap Tidak Ada Banding

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 16 September 2021 | 19:37 WIB
Menang Gugatan Polusi Udara, Koalisi Ibu Kota Berharap Tidak Ada Banding
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Koalisi Ibu Kota memenangkan gugatan polusi udara. Mereka mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah membaca keseluruhan dokumen yang ada.

"Kami juga sangat apresiasi putusan hakim karena hakim ternyata membaca seluruh dokumen kami, bahkan saksi dan ahli dari kami semuanya dikutip. Tidak ada kutipan yang dihadirkan dari pihak lawan," kata kuasa hukum Koalisi Ibu Kota, Ayu Ezra Tiara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

Ayu pun berharap agar para tergugat tidak mengajukan banding terkait gugatan tersebut. Diketahui, pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kami berharap para tergugat dan turut tergugat tidak mengajukan banding. Karena tingkat pengadilan saja kita memakan dua tahun," beber dia.

Jika nantinya para tergugat mengajukan banding,bahkan Peninjauan Kembali (PK), lanjut Ayu, dikhawatirkan hal itu akan memperlambat proses pemenuhan hak udara bersih dan sehat. Dengan adanya putusan yang sudah jelas ini, Koalisi Ibu Kota berharap agar segenap pihak sama-sama fokus mengatasi pencemaran udara.

Kuasa hukum lainnya, Alghiffari Aqsa menyatakan, putusan itu seperti memenangkan seluruh warga DKI Jakarta. Artinya, putusan pagi tadi tidak hanya memenangkan sebanyak 32 penggugat saja.

"Ini putusan yang memenangkan warga DKI Jakarta. Jadi tidak hanya memenangkan 32 penggugat, tapi juga warga jakarta keseluruhan," papar Alghiffari.

Greenpeace melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Kamis (28/9).
Greenpeace melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Kamis (28/9).

Alghiffari melanjutkan, putusan majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukim atau melanggar hukum terkait pencemaran udara. Setidaknya, ada 20 gugatan yang telah dikabulkan.

"Ada tiga gugatan yang tidak dikabulkan makanya hakim bahwa ini dikabulkan sebagian, ada poin terkait pelanggaran ham ada poim terkait PP itu tidak dikabulkan. Tapi kami apresiasi 20 poin terkait inventarisir, supervisi dan lainnya dikabulkan oleh majelis hakim," tutup dia.

Putusan

Dalam pembacaan putusan tersebut, hakim ketua Saifuddin Zuhri memutuskan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku tergugat 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat 2, Menteri Kesehatan selaku tegugat 3, Menteri Dalam Negeri selaku tergugat 4, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat 5 melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula jika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan melakukan perbuatan melawan hukum.

Kelima tegugat, kata hakim, dinyatakan lalai dalam usaha pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di Ibu Kota.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Saifuddin.

Atas hal itu, majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gunakan Pinjol untuk Hidup karena 7 Bulan Belum Gajian, Pegawai Damri Colek Jokowi

Gunakan Pinjol untuk Hidup karena 7 Bulan Belum Gajian, Pegawai Damri Colek Jokowi

Jabar | Kamis, 16 September 2021 | 19:17 WIB

Jerry Massie Peringatkan Jokowi: Hati-Hati Kerusuhan Akan Datang

Jerry Massie Peringatkan Jokowi: Hati-Hati Kerusuhan Akan Datang

Bogor | Kamis, 16 September 2021 | 19:16 WIB

Komnas HAM Sebut Jokowi Masih Berwenang Selesaikan Polemik TWK KPK

Komnas HAM Sebut Jokowi Masih Berwenang Selesaikan Polemik TWK KPK

News | Kamis, 16 September 2021 | 18:53 WIB

Jokowi Kunjungi Deliserdang, Siswa SD dan SMP yang Menunggu Rombongan Presiden Malah Lemas

Jokowi Kunjungi Deliserdang, Siswa SD dan SMP yang Menunggu Rombongan Presiden Malah Lemas

Sumut | Kamis, 16 September 2021 | 18:46 WIB

Terkini

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:41 WIB

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:42 WIB

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:39 WIB

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:33 WIB