Suara.com - Empat guru besar dari berbagai universitas mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memerintahkan pimpinan KPK menjalankan hasil rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait pengangkatan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Sigit Riyanto Sigit menilai temuan pelanggaran HAM dari Komnas HAM dan temuan maladministrasi dari Ombudsman terkait proses TWK, sudah menjadi bukti nyata ada upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas.
“Hal ini jelas telah mengkhianati upaya pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik. Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi public dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia lewat keterangan tertulisnya, Kamis (16/9/2021).
Sementara itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Azyumardi Azra Azyumardi mengatakan Jokowi lebih baik mengikuti rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi ASN.
Dengan demikian, Jokowi akan sedikit banyak meninggalkan 'positive legacy' dalam pemberantasan korupsi.
"Kegaduhan politik agaknya dapat berlanjut dalam masyarakat jika Presiden Jokowi mengabaikan rekomendasi kedua lembaga resmi negara itu," kata Azyumardi.

Senada dengan kedua pendapat di atas, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Prof Hibnu Nugroho Hibnu menilai, Jokowi sebagai kepala pemerintahan harus mampu mengambil kebijakan tepat dalam menangani masalah pegawai KPK.
Dian menegaskan, kebijakan yang diambil jangan sampai merugikan alih status yang dijanjikan.
“Harus diingat bahwa para pegawai KPK ini merupakan pegawai yang memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi yang sangat luar biasa," ucap Hibnu.
Baca Juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Warganet Terpecah
"Kondisi seperti sekarang harus secepatnya diakhiri untuk mencegah munculnya kegaduhan diantara institusi negara, karena hal-hal tersebut akan sangat mempengaruhi trust politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia," sambungnya.
Sedangkan, Guru Besar Fakultas Hukum UNPAR Prof Atip Latipulhayat menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik para pegawai yang tidak lolos TWK.
Menurutnya, putusan MK hanya menyangkut uji norma undang-undang KPK. Demikian pula, dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang hanya menyangkut uji formal dan material dari Perkom KPK.
"Putusan tersebut tidak menyentuh atau terkait dengan maladministrasi sebagaimana rekomendasi dari Ombudsman RI dan juga tidak terkait dengan pelanggaran HAM sebagaimana hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM," kata Atip.
Dengan demikian, maladministrasi dan pelanggaran HAM terbukti terjadi dalam implementasi TWK. Antara lain berupa pertanyaan-pertanyaan yang melanggar ranah privasi seseorang.
"Oleh karena itu baik rekomendasi Ombudsman maupun rekomendasi Komnas harus segera ditindaklanjuti oleh Presiden selaku penanggung jawab tertinggi administrasi pemerintahan agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum," ujarnya.