Array

Anggap Formula E Sudah Langgar Aturan Sejak Awal, PDIP: Ini Kelalaian dari BPK

Senin, 20 September 2021 | 13:22 WIB
Anggap Formula E Sudah Langgar Aturan Sejak Awal, PDIP: Ini Kelalaian dari BPK
Anggap Formula E Sudah Langgar Aturan Sejak Awal, PDIP: Ini Kelalaian dari BPK. Peluncuran Formula E Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak mempertanyakan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap rencana gelaran Formula E. Pasalnya, ajang balap mobil listrik itu disinyalir sudah melanggar aturan sejak awal perencanaan.

Gilbert mengatakan, perencanaan Formula E sejak awal sudah melanggar karena dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019. Padahal, hal ini seharusnya tak bisa dilakukan karena Formula E tak masuk kriteria untuk bisa disertakan dalam APBD-P.

Ketentuan ini tertulis dalam Undang Undang Nomor 17 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa penyusunan APBD berdasarkan rencana kerja perangkat daerah (RKPD). Sementara gelaran Formula E merupakan keinginan Gubernur Anies Baswedan.

Sejauh ini, BPK baru menginggung anggaran Formula E dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov DKI tahun 2020. Rekomendasi BPK hanya meminta melakukan revisi studi kelayakan (feasibility study) Formula E dan sumber dana lain selain APBD.

"Anggaran ini pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang karena tidak berasal dari RKPD dan RPJMD dan masuknya melalui APBD-P. Ini kelalaian dari BPK karena tidak disebutkan dalam laporan BPK, padahal sudah jelas melanggar aturan," ujar Gilbert kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Tak hanya itu, kewajiban Anies yang sudah menjadi kesepakatan bersama pihak Formula E Operation (FEO) untuk membayar commitment fee selama lima musim juga tak disinggung BPK. Gilbert mengaku heran dengan sikap BPK itu.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penganggaran kegiatan yang berlangsung selama lebih dari setahun tak bisa melewati masa jabatan. Artinya, biaya commitment fee masih terus dibebankan kepada Gubernur berikutnya karena Anies habis masa jabatannya di tahun 2022.

"Jelas ini melanggar PP dan menyandera gubernur selanjutnya. Dalam pemeriksaan BPK, ini seharusnya diungkapkan, kecuali BPK tidak mengerti aturan," jelasnya.

Terakhir, Gilbert juga mempertanyakan alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyetujui APBD-P 2019. Padahal selaku pintu terakhir, Kemendagri bisa melihat adanya kejanggalan dalam komponen anggaran Formula E di Raperda yang disepakati DPRD kala itu.

Baca Juga: PDIP Getol Soroti Ajang Formula E di Jakarta: Sejak Direncanakan Sudah Langgar Aturan

"Pada kenyataannya, Formula E tidak memenuhi syarat ini dan juga tidak masuk kegiatan strategis daerah. Pada saat dimasukkan Perda APBD-P 2019 ke Kemendagri, harusnya ini sangat mengganggu dan dibatalkan Kemendagri," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI