"Awal kenalan dari Saudara Martin, saya minta tolong kepada Pak Robin untuk korodinasi dengan polsek, waktu itu Pak Robin masih di PTIK," ucap Agus.
Dari situ hubungan Agus dan Robin berlanjut dengan Agus menjadi sopir Robin.
"Dalam BAP 5 Saudara mengatakan 'Saya juga pernah menngatar robin ketemu Azis di Guci, Tegal Jawa Tengah, hadir juga Agus Supriadi selaku Kasatreskrim Jawa Tengah, saya hanya minta disupiri ke Brebes Jawa Tengah', apakah benar?" tanya jaksa.
"Itu penghujung tahun 2020, ada acara rapat Pak Azis di Guci dan Pak Robin ikut ke sana sekaligus pertemuan dengan Pak Agus Supriyadi karena Pak Agus pernah ada urusan dengan Pak Robin untuk urus keponakan masuk Polri jadi silaturahmi," jawab Agus.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima suap dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5,1 miliar sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
M Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat, dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara. (Antara)