Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2021: Syarat dan Alurnya

Rifan Aditya

Senin, 20 September 2021 | 15:31 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2021: Syarat dan Alurnya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2021: Syarat dan Alurnya - BPJS Ketenagakerjaan. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan).

Suara.com - Apakah Anda sedang mencari informasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2021? Menurut informasi terbaru yang tertera pada lama resmi bpjsketenagakerjaan.go.id sebagian saldo JHT BPJS dapat dicairkan berdasarkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setiap peserta yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan yang dapat dicairkan. Lalu apa saja syarat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.

Salah satu syarat utama dalam mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini adalah tergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun. Ada 2 jenis saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat anda cairkan, yakni sebesar 10% berupa saldo dan 30% berupa uang muka rumah.

Berikut adalah ulasan tentang syarat dan alur mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021, mari simak!

Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10%

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus anda penuhi untuk dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10%:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 30%

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa selain saldo sebesar 10% peserta juga dapat mencairkan 30% saldo berupa bantuan uang muka rumah yang dapat anda akses, berikut adalah beberapa syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada).

Alur Pencairan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagagakerjaan

Untuk dapat mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagagakerjaan anda cukup mengikuti beberapa alur di bawah, berikut adalah alur pencairan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat anda lakukan:

  1. Lakukan scan QR Code yang sudah disediakan pada Kantor Cabang
  2. Menginput data awal, seperti NIK, Nama Lengkap dan Nomor Kepesertaan
  3. Tahap selanjutnya adalah verifikasi yang akan dilakukan oleh sistem
  4. Setalah anda dinyatakan lolos pada tahap verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data-data sesuai dengan instruksi yang ditampilkan pada portal
  5. Unggah dokumen persyaratan yang diminta
  6. Tunjukkan notifikasi yang anda dapatkan kepada petugas Kantor Cabang untuk kemudian selanjutnya untuk mendapatkan nomor antrian
  7. Tahapan selanjutnya akan dilakukan pada Kantor Cabang termasuk pada proses wawancara
  8. Anda dapat mencairkan dana tersebut melalui rekening yang sudah dilampirkan

Demikian adalah ulasan tentang alur pencairan sebagian saldo JHT PBJS Ketenagakerjaan 2021, perlu anda garis bawahi bahwa proses yang dijelaskan di atas hanya dapat diakses pada kantor cabang BPJS Ketengakerjaan terdekat.

Semoga informasi tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini berguna untuk kalian.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJamsostek Serahkan Langsung Piala dan Hadiah kepada Gubernur DIY

BPJamsostek Serahkan Langsung Piala dan Hadiah kepada Gubernur DIY

Bisnis | Sabtu, 18 September 2021 | 12:16 WIB

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Membengkak Rp26,14 Triliun, Dampak Ledakan Jumlah Pengangguran

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Membengkak Rp26,14 Triliun, Dampak Ledakan Jumlah Pengangguran

Bisnis | Kamis, 16 September 2021 | 17:55 WIB

Cara Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Nasabah BCA Cepat Cair

Cara Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Nasabah BCA Cepat Cair

News | Kamis, 09 September 2021 | 14:59 WIB

Terkini

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:30 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:27 WIB

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:21 WIB

Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?

Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:12 WIB

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:02 WIB

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:58 WIB

Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS

Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:49 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks

Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:48 WIB

Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?

Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46 WIB

Limbah Filter Rokok Picu Polusi Mikroplastik Global, Lebih Berbahaya?

Limbah Filter Rokok Picu Polusi Mikroplastik Global, Lebih Berbahaya?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:34 WIB