Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK Atas Kasus Pembohongan Publik

Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 20 September 2021 | 17:42 WIB
Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK Atas Kasus Pembohongan Publik
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Suara.com/Welly H).

Suara.com - Sebanyak empat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK atas dugaan pembohongan publik. Empat pegawai tersebut, yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.

"Dugaan pembohongan publik ini adalah terkait konferensi pers yang dilakukan LPS (Lili Pintauli Siregar) pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Pernyataan LPS dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK," kata Rieswin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Saat konferensi pers pada 30 April 2021, Lili membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Syahrial terkait penanganan perkara apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK. Syahrial merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Sementara dalam putusan dewas, lanjut Rieswin, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial.

"Dalam putusan tersebut bahkan LPS disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang-Undang KPK," ucap Rieswin.

Menurut dia, perbuatan Lili berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Perbuatan itu, kata dia, juga merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong.

"Kami melaporkan LPS kepada dewas karena kami malu ada lagi pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," ujar Rieswin.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dalam hal ini membantu saudaranya, yaitu Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai terkait belum dibayarnya uang jasa pengabdian dengan meminta bantuan kepada Syahrial.

Kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kadisdik Cianjur Dipanggil KPK Soal Pengelolaan Anggaran 2020-2021

Kadisdik Cianjur Dipanggil KPK Soal Pengelolaan Anggaran 2020-2021

Bogor | Senin, 20 September 2021 | 16:56 WIB

Terungkap, Eks Penyidik KPK Robin Urus Kasus Azis Syamsuddin

Terungkap, Eks Penyidik KPK Robin Urus Kasus Azis Syamsuddin

News | Senin, 20 September 2021 | 14:26 WIB

KPK Setor Rp 984 Juta ke Kas Negara Hasil Lelang Barang Rampasan dan Uang Pengganti

KPK Setor Rp 984 Juta ke Kas Negara Hasil Lelang Barang Rampasan dan Uang Pengganti

Lampung | Senin, 20 September 2021 | 10:49 WIB

Terkini

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB