Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:46 WIB
Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) sebelum mengunudrkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Johanis Tanak menegaskan KPK memiliki wewenang koordinasi dan supervisi untuk mengambil alih perkara berdasarkan Undang-Undang KPK.
  • Kejaksaan Agung resmi mengambil alih tiga perkara korupsi Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri pada tanggal 11 Juli 2026.
  • Penyidikan tiga kasus korupsi tersebut kini dilakukan Kejagung dengan berkolaborasi bersama Polri di bawah supervisi pihak KPK.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan kewenangan mengambil alih perkara pada tahap penyidikan berada di tangan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi.

Penegasan itu disampaikan merespons pengalihan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tanak mengatakan kewenangan mengambil alih perkara merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“UU Nomor 19 Tahun 2019, mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Namun, ia menegaskan kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan apabila syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang KPK telah terpenuhi.

“KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” katanya.

Tanak juga menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai pengalihan perkara Febrie dari Polri ke Kejagung tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” tegas Tanak.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026). [Suara.com/Faqih]
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026). [Suara.com/Faqih]

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik

baca juga

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik setelah mengambil alih penanganan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Polri.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan seluruh tindakan pro justitia kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung.

Meski demikian, penyidikan tetap dilakukan dengan berkolaborasi bersama Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, serta berada di bawah supervisi KPK dan pengawasan Komisi III DPR RI.

Kejagung juga memastikan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri terhadap Febrie dan Don Ritto belum gugur. Penyidik akan lebih dulu mempelajari seluruh berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Pengalihan tiga perkara tersebut diumumkan Polri pada 11 Juli 2026 sebagai bagian dari kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi penegakan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Status Tersangka Tak Gugur! Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Usut Skandal Korupsi Febrie

Status Tersangka Tak Gugur! Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Usut Skandal Korupsi Febrie

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:22 WIB

Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU

Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:25 WIB

Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus

Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:10 WIB

Terkini

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

×