Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:46 WIB
Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) sebelum mengunudrkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Johanis Tanak menegaskan KPK memiliki wewenang koordinasi dan supervisi untuk mengambil alih perkara berdasarkan Undang-Undang KPK.
  • Kejaksaan Agung resmi mengambil alih tiga perkara korupsi Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri pada tanggal 11 Juli 2026.
  • Penyidikan tiga kasus korupsi tersebut kini dilakukan Kejagung dengan berkolaborasi bersama Polri di bawah supervisi pihak KPK.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan kewenangan mengambil alih perkara pada tahap penyidikan berada di tangan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi.

Penegasan itu disampaikan merespons pengalihan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tanak mengatakan kewenangan mengambil alih perkara merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“UU Nomor 19 Tahun 2019, mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Namun, ia menegaskan kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan apabila syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang KPK telah terpenuhi.

“KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” katanya.

Tanak juga menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai pengalihan perkara Febrie dari Polri ke Kejagung tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” tegas Tanak.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026). [Suara.com/Faqih]
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026). [Suara.com/Faqih]

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik

baca juga

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik setelah mengambil alih penanganan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Polri.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan seluruh tindakan pro justitia kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung.

Meski demikian, penyidikan tetap dilakukan dengan berkolaborasi bersama Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, serta berada di bawah supervisi KPK dan pengawasan Komisi III DPR RI.

Kejagung juga memastikan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri terhadap Febrie dan Don Ritto belum gugur. Penyidik akan lebih dulu mempelajari seluruh berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Pengalihan tiga perkara tersebut diumumkan Polri pada 11 Juli 2026 sebagai bagian dari kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi penegakan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Status Tersangka Tak Gugur! Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Usut Skandal Korupsi Febrie

Status Tersangka Tak Gugur! Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Usut Skandal Korupsi Febrie

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:22 WIB

Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU

Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:25 WIB

Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus

Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:10 WIB

Terkini

Isu Appi Pindah ke Partai Gerindra Menguat

Isu Appi Pindah ke Partai Gerindra Menguat

Sulsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:45 WIB

Tak Lagi Polos, Deodorant Tawas Kini Punya Aroma yang Lebih Personal

Tak Lagi Polos, Deodorant Tawas Kini Punya Aroma yang Lebih Personal

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:44 WIB

Rilis Trailer Utama, Film Live Action Look Back Umumkan 6 Pemeran Baru

Rilis Trailer Utama, Film Live Action Look Back Umumkan 6 Pemeran Baru

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:40 WIB

Menteri Dipanggil Prabowo Bahas Koperasi, Anak Buah Tegaskan Kopdes Bukan Supermarket

Menteri Dipanggil Prabowo Bahas Koperasi, Anak Buah Tegaskan Kopdes Bukan Supermarket

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:37 WIB

Cemburu Lihat Tanda Merah di Leher, Suami Habisi Nyawa Istri Saat Main HP

Cemburu Lihat Tanda Merah di Leher, Suami Habisi Nyawa Istri Saat Main HP

Sulsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:32 WIB

Hasan Nasbi Buka Alasan Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa

Hasan Nasbi Buka Alasan Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:30 WIB

Jung Hae In Berpeluang Bintangi Lucky Seoul, Drakor Terbaru dari tvN

Jung Hae In Berpeluang Bintangi Lucky Seoul, Drakor Terbaru dari tvN

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:30 WIB

Berapa Lama Flek Hitam Hilang dengan Serum? Ini 6 Rekomendasi Serum Terbaik

Berapa Lama Flek Hitam Hilang dengan Serum? Ini 6 Rekomendasi Serum Terbaik

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:25 WIB

Santri Korban Pembakaran Mulai Menulis Tapi Malu Masuk Sekolah

Santri Korban Pembakaran Mulai Menulis Tapi Malu Masuk Sekolah

Bali | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:24 WIB

Status Tersangka Tak Gugur! Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Usut Skandal Korupsi Febrie

Status Tersangka Tak Gugur! Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Usut Skandal Korupsi Febrie

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:22 WIB

×