Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Usut soal Pencairan Modal BPKD ke Perumda Jaya

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 21 September 2021 | 10:27 WIB
Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Usut soal Pencairan Modal BPKD ke Perumda Jaya
Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Usut soal Pencairan Modal BPKD ke Perumda Jaya. Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses pencairan modal daerah yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI (BPKD) kepada PT Perumda Jaya dalam pembelian lahan Munjul, Jakarta Timur, yang berujung rasuah. Keterangan itu digali penyidik KPK setelah memeriksa Kepala BPKD DKI, Edi Sumantri.

"Yang bersangkutan hadir dan Tim Penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan saksi terkait dengan dilakukannya proses pencairan Penyertaan Modal Daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi ditelisik penyidik KPK dengan dilakukannya Penyertaan Modal Daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul.

Kemudian, Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Sri Lestari dicecar penyidik KPK terkait dugaan perintah tersangka Yoory Corneles dalam percepat proses oengadaan tanah munjul.

"Terkait dengan kegiatan operasional di Perumda Sarana Jaya dan dugaan adanya perintah khusus tersangka YRC (Yoory Corneles) untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul," kata dia. 

Selain Yoory, KPK sebelumnya juga telah menetapkan beberapa orang tersangka kasus korporasi. Mereka adalah Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar ; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Ardian; dan PT Adonara Propertindo.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Baswedan dan Ketua DPRD Bakal Diperiksa KPK Kasus Korupsi Pengadaan Lahan

Anies Baswedan dan Ketua DPRD Bakal Diperiksa KPK Kasus Korupsi Pengadaan Lahan

Jatim | Selasa, 21 September 2021 | 10:23 WIB

Hakim Vonis Wali Kota Penyuap Penyidik KPK 2 Tahun Penjara

Hakim Vonis Wali Kota Penyuap Penyidik KPK 2 Tahun Penjara

News | Selasa, 21 September 2021 | 08:42 WIB

Sidang Perdana Gugat KPK, MAKI Siap Beberkan Bukti 'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra

Sidang Perdana Gugat KPK, MAKI Siap Beberkan Bukti 'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra

News | Selasa, 21 September 2021 | 08:18 WIB

Selain Anies, Hari Ini Ketua DPRD DKI Prasetio Juga Dipanggil KPK, Kasus Lahan Munjul

Selain Anies, Hari Ini Ketua DPRD DKI Prasetio Juga Dipanggil KPK, Kasus Lahan Munjul

Jakarta | Selasa, 21 September 2021 | 08:05 WIB

Terkini

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:43 WIB

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digita?

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digita?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:36 WIB

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:34 WIB

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:21 WIB

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:11 WIB

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:10 WIB

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:51 WIB

Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Usai TMMD di Cilegon: Jaga Hasil Pembangunan

Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Usai TMMD di Cilegon: Jaga Hasil Pembangunan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:50 WIB