“Seperti bisa kita pantau bersama, Komisi III telah melaksanakan proses fit and proper test secara transparan dan bisa disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Herman berujar disepakatinya tujuh nama calon hakim agung sudah merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi di Komisi III. Ia menjelaskan bahwa setiap fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak calon hakim agung.

“Tentunya setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon. Tetapi, kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai hakim agung, integritas calon, dan rekam jejak,” kata Herman.
Berikut tujuh nama calon hakim agung yang disepakati dan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna:
- H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Suharto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Dr. H. Haswandir, S.H., M.Hum., M.M. Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Perdata)
- Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Sebagai Calon Hakim Kamar Militer).