KPK Sebut Tak Ada Kewajiban Ungkap King Maker di Kasus Djoko Tjandra

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 21 September 2021 | 16:28 WIB
KPK Sebut Tak Ada Kewajiban Ungkap King Maker di Kasus Djoko Tjandra
Terpidana kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra mengacungkan jempol sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak memiliki kewajiban untuk mengungkap ‘King Maker’ dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan anggota Tim Biro Hukum KPK, Natalia Kristanto, saat menjawab gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI sebelumnya menilai KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Natalia mengatakan proses supervisi dalam kasus itu telah rampung, bersamaan dengan adanya vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap beberapa terdakwa.

“Karena penyidikan sudah selesai, itu berarti kan supervisi dari kami juga sudah selesai kan seperti itu,” kata Natalia usai mengikuti sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Di samping itu dia juga menegaskan, pada perkara itu telah ditangani oleh lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung.

“Perlu kami tegaskan bahwa penyidikannya sendiri dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Bukan KPK sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan pun kami masuk dalam konteks ruang supervisi" katanya.

"Dan pada akhirnya memang kami supervisi dan perkara itu sebagaimana kita ketahui bahwa dilimpahkan di pengadilan, bahkan disidangkan mendapatkan vonis pidana,” Natalia menambahkan.

Kemudian, Natalio juga membantah lembaga yang dipimpin Firli Bahuri melakukan penelantaran penyidikan seperti yang menjadi materi gugatan MAKI.

“Perlu kami luruskan bahwa konteks permohonan karena kami hanya selaku kuasa untuk permohonan persidangan kali ini, yang perlu kami luruskan juga konteks petitum dianggap kami menghentikan penyidikan, penyidikan yang mana?” kata Natalio.

“Karena kami tidak pernah melakukan penyidikan perkara tersebut. Seperti yang tadi kami sampaikan kami melakukan fungsi supervisi. Supervisinya itu berhenti ya itu ketika penyidikannya berhenti,” sambungnya.

Sebelumnya, dalam materi praperadilan yang diajukan MAKI, disebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki, namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa ‘King Maker’ sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual.

Namun, lembaga antikorupsi melalui Ketua KPK, Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Padahal, sebelumnya usai MAKI bersurat kepada KPK dan mendapat balasan pada 11 September, menyatakan, aduannya dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK. Kemudian KPK memutuskan melakukan supervisi dan koordinasi terhadap perkara dugaan korupsi ini.

Karenanya MAKI menilai sikap dari KPK tersebut bentuk penelantaran perkara.

“Yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” kata Boyamin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Periksa Anies Terkait Kasus Korupsi, NasDem: KPK Tak Boleh Kerja Berdasarkan Pesanan!

Periksa Anies Terkait Kasus Korupsi, NasDem: KPK Tak Boleh Kerja Berdasarkan Pesanan!

News | Selasa, 21 September 2021 | 15:49 WIB

Diperiksa KPK, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi Dicecar 7 Pertanyaan

Diperiksa KPK, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi Dicecar 7 Pertanyaan

Jakarta | Selasa, 21 September 2021 | 15:42 WIB

Usai Diperiksa KPK, Prasetio Edi Akui Dicecar soal Mekanisme Anggaran Lahan Munjul

Usai Diperiksa KPK, Prasetio Edi Akui Dicecar soal Mekanisme Anggaran Lahan Munjul

News | Selasa, 21 September 2021 | 15:04 WIB

Anies Baswedan Penuhi Panggilan Kasus Korupsi Lahan Munjul

Anies Baswedan Penuhi Panggilan Kasus Korupsi Lahan Munjul

Video | Selasa, 21 September 2021 | 13:30 WIB

Terkini

Warnanya Merah Merona, Ini Penampakan Rumah Masa Kecil Etik Suryani yang Digeledah KPK

Warnanya Merah Merona, Ini Penampakan Rumah Masa Kecil Etik Suryani yang Digeledah KPK

Surakarta | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00 WIB

Ditanya soal Emas 74 Kg di Rumah Jampidsus, Bos BCA: Nggak Salah, Kurang Pintar Aja

Ditanya soal Emas 74 Kg di Rumah Jampidsus, Bos BCA: Nggak Salah, Kurang Pintar Aja

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00 WIB

Piala Dunia 2026: Saatnya Spanyol Akhiri Puasa Juara?

Piala Dunia 2026: Saatnya Spanyol Akhiri Puasa Juara?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Budget Rp20 Ribuan? 4 Tone Up Cream Tranexamic Acid Bikin Glowing dan Sehat

Budget Rp20 Ribuan? 4 Tone Up Cream Tranexamic Acid Bikin Glowing dan Sehat

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan

Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan

Jawa Tengah | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:49 WIB

7 Rekomendasi Sunscreen Jepang Terbaik sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan

7 Rekomendasi Sunscreen Jepang Terbaik sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:45 WIB

Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi

Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:41 WIB

"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

Jogja | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:35 WIB

Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur

Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:30 WIB

Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar

Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:25 WIB

×