Dipolisikan karena Tuding Luhut Bisnis Tambang di Papua, Kubu Haris Azhar: Pembungkaman!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 22 September 2021 | 13:13 WIB
Dipolisikan karena Tuding Luhut Bisnis Tambang di Papua, Kubu Haris Azhar: Pembungkaman!
Haris Azhar. (YouTube: Haris Azhar).

Suara.com - Kuasa Hukum Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar yakni Nukholis Hidayat mengaku menyayangkan langkah Menko Marvest RI Luhut Binsar Pandjaitan yang secara resmi melaporkan Haris ke Polda Metro Jaya. Haris dilaporkan dengan dugaan telah menyebarkan fitnah dan berita bohong alias hoaks.

"Kami menyayangkannya. Setelah semua upaya dan itikad baik dan undangan pertemuan untuk mengklarifikasi perbedaan pandangan," kata Nurkholis saat dihubungi, Rabu (22/9/2021). 

Ia mengatakan, pelaporan ke polisi bukan lah langkah terpuji dan tidak memberikan andil positif untuk mendukung keberanian warga untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan. 

"Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru," tuturnya. 

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida, Rabu (22/9/2021). [ANTARA]
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida, Rabu (22/9/2021). [ANTARA]

Lebih lanjut, Nurkholis berharap agar pihak kepolisian dapat menghentikan proses hukum terhadap laporan tersebut. Pasalnya laporan hanya dinilai sebagai langkah pembungkaman suara kritis warga. 

"Kami berharap Kepolisian RI untuk menghormati Konstitusi dan berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara," tandasnya. 

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan turut melaporkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Dia dilaporkan bersama Direktur Lokataru, Haris Azhar dengan dugaan telah menyebarkan fitnah dan berita bohong alias hoaks. Pelaporan itu terkait konten Youtuber Haris Azhar berjudul :‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.’

Dalam video itu Koordinator KontraS, Fatia menjadi salah satu tamu. Pada kesempatan itu Fatia menyampaikan hasil riset yang menyatakan PT Tobacom Del mandir -salah satu anak perusahaan Toba Sejahtera Group- bermain dalam bisnis tambang di Papua. Diketahui, jika Luhut merupakan salah satu pemilik saham di perusahaan tersebut.

baca juga
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.[ kontras.org]
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.[ kontras.org]

Luhut berdalih melaporkan Haris Azhar dan Fatia demi mempertahankan nama baik dirinya, anak, serta cucu. 

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf enggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan telah menerima laporan Luhut pagi tadi. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Dalam laporannya, Luhut turut menyertakan barang bukti video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar.

"Laporan polisi sudah kita terima, nanti akan kita arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Menurut Yusri, laporan yang dilayangkan oleh Luhut itu nantinya akan terlebih dahulu dipelajari oleh penyidik. Sebelum akhirnya memutuskan akan dinaikkan ke tahap penyelidikan atau tidak.

"Apakah ini memang akan naik ke tingkat penyelidikan kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi ke depan. Jadi kita tunggu saja nanti seperti apa karena ini baru saja laporan polisinya datang, dibuatkan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugat Haris Azhar dan Fatia Rp100 M, Luhut: Uangnya Mau Disumbangkan ke Masyarakat Papua

Gugat Haris Azhar dan Fatia Rp100 M, Luhut: Uangnya Mau Disumbangkan ke Masyarakat Papua

News | Rabu, 22 September 2021 | 12:41 WIB

Kesamaan Luhut dan Moeldoko: Laporkan Aktivis Pakai UU ITE, Dalihnya Jaga Nama Baik

Kesamaan Luhut dan Moeldoko: Laporkan Aktivis Pakai UU ITE, Dalihnya Jaga Nama Baik

News | Rabu, 22 September 2021 | 11:24 WIB

Laporkan Dua Aktivis HAM ke Polisi, Luhut: Saya Ingatkan Tidak Ada Kebebasan Absolut!

Laporkan Dua Aktivis HAM ke Polisi, Luhut: Saya Ingatkan Tidak Ada Kebebasan Absolut!

News | Rabu, 22 September 2021 | 10:38 WIB

Polisikan Haris Azhar dan Fatia KontraS, Luhut Bawa-bawa Nama Anak hingga Cucu

Polisikan Haris Azhar dan Fatia KontraS, Luhut Bawa-bawa Nama Anak hingga Cucu

News | Rabu, 22 September 2021 | 10:09 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×