Kesamaan Luhut dan Moeldoko: Laporkan Aktivis Pakai UU ITE, Dalihnya Jaga Nama Baik

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 22 September 2021 | 11:24 WIB
Kesamaan Luhut dan Moeldoko: Laporkan Aktivis Pakai UU ITE, Dalihnya Jaga Nama Baik
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj/aa.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya dengan pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Ini menambah daftar panjang pejabat di kepemimpinan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang melaporkan aktivis ke polisi.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Tindak pidana di Undang Undang ITE terhadap salah satu akun, ada salah satu video akun di YouTube dari saudara HA (Haris Azhar) yang menurut beliau ini fitnah, berita bohong. Sehingga beliau (Luhut) melaporkan ke Polda Metro Jaya pagi ini," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

Laporan polisi yang dilayangkan oleh pejabat terhadap aktivis bukan sekali ini terjadi. Pada 10 September 2021, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko juga melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayoga dan Miftah ke Bareskrim Polri.

Kepala Staf Keperesidenan Moeldoko (kiri) buka suara soal tudingan terlibat bisnis Ivermectin dari ICW. (tangkapan layar/istimewa)
Kepala Staf Keperesidenan Moeldoko (kiri) buka suara soal tudingan terlibat bisnis Ivermectin dari ICW. (tangkapan layar/istimewa)

Ketika itu, Moeldoko melaporkan keduanya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Eks Panglima TNI itu tak terima atas isi laporan penelitian ICW yang mengungkap adanya dugaan keterlibatannya dalam produksi obat Ivermectin. 

Laporan tersebut langsung diterima oleh penyidik Bareskrim Polri dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/361/IX/2021/BARESKRIM. Meski Kapolri sempat mengklaim akan selektif menerima laporan terkait kasus UU ITE.

Dalam laporannya, apa yang dipersangkakan oleh Moeldoko kepada dua peneliti ICW tidak jauh berbeda dengan apa yang dipersangkakan oleh Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia.

Moeldoko mempersangkakan Egi dan Miftah dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Dalih Pertahankan Nama Baik

Kepada awak media, Luhut berdalih melaporkan Haris Azhar dan Fatia demi mempertahankan nama baik. Bukan hanya dirinya, tapi meliput anak dan cucu.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," tutur Luhut.

Pada 10 September 2021 lalu, dalih yang sama juga digunakan oleh Moeldoko saat melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri. Meski dia mengklaim bukan pejabat yang antikritik.

"Moeldoko enggak pernah antikritik. Kita membuka program di KSP Mendengar, itu orang yang datang ke KSP saya suruh marah-marah gebrak meja biasa aja saya. Nggak ada anti kritik," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (10/9) lalu.

"Tapi ini lain persoalannya. Ini sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan. Saya punya istri punya anak, nanti jadi beban mereka. Saya tidak ingin itu," imbuhnya.

Alat Pejabat Laporkan Masyarakat Kritis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laporkan Dua Aktivis HAM ke Polisi, Luhut: Saya Ingatkan Tidak Ada Kebebasan Absolut!

Laporkan Dua Aktivis HAM ke Polisi, Luhut: Saya Ingatkan Tidak Ada Kebebasan Absolut!

News | Rabu, 22 September 2021 | 10:38 WIB

Merasa Difitnah, Menteri Luhut Polisikan Haris Azhar

Merasa Difitnah, Menteri Luhut Polisikan Haris Azhar

Sumbar | Rabu, 22 September 2021 | 10:20 WIB

Polisikan Haris Azhar dan Fatia KontraS, Luhut Bawa-bawa Nama Anak hingga Cucu

Polisikan Haris Azhar dan Fatia KontraS, Luhut Bawa-bawa Nama Anak hingga Cucu

News | Rabu, 22 September 2021 | 10:09 WIB

Pembubaran KASN Mencuat, Begini Respon Istana

Pembubaran KASN Mencuat, Begini Respon Istana

Sumbar | Rabu, 22 September 2021 | 10:10 WIB

Terkini

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:00 WIB

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:52 WIB

Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran

Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:46 WIB