Pecat 57 Pegawai Tak Lulus TWK, Novel: Pimpinan KPK Tunjukkan Berani Melawan Hukum

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 23 September 2021 | 13:37 WIB
Pecat 57 Pegawai Tak Lulus TWK, Novel: Pimpinan KPK Tunjukkan Berani Melawan Hukum
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Suara.com - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan menyebut sikap pimpinan KPK memecat 57 pegawai karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) seperti ingin menunjukan tak patuh terhadap hukum.

Lembaga antirasuah telah memutuskan per 30 September 2021, akan menyelesaikan masa bakti 57 pegawai yang bekerja di KPK.

Hal itu disampaikan Novel melalui akun twitternya @nazaqistsha, pada Rabu (23/9/2021).

"Bisa jadi yang dilakukan pimpinan KPK adalah ingin beritahu kita bahwa hukum tidak ada wibawa. Mereka tunjukan berani melawan hukum,bertindak ilegal dan manipulatif untuk singkirkan pegawai KPK tertentu," cuit Novel sebagaimana dikutip Suara.com

Padahal sudah terbukti bahwa, Komnas HAM dalam penyelidikan dalam proses TWK alih status pegawai KPK menjadi ASN ditemukan ada 11 pelanggaran HAM.

Ditambah dengan temuan Ombudsman RI, proses TWK adanya dugaan maladministrasi. Sehingga, kedua lembaga tersebut menyampaikan rekomendasi kepada KPK hingga sudah ke Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti.

Namun, KPK seperti tak menghiraukan dan tetap mengeluarkan Surat Pemberhentian terhadap 57 pegawai KPK tersebut.

"Ketahuan dengan fakta dan bukti yang jelas dari lembaga lain bisa tetap bergeming," ucap Novel.

Kata dia, dalam putusan Mahmakah Agung (MA) bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN kembali diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Namun, KPK seperti merasa di atas pemerintah dengan tetap bersikeras memecat pegawainya.

baca juga

"Pimpinan KPK barangkali juga merasa di atas pemerintah. Walaupun putusan MA katakan tindaklanjut TWK adalah wewenang pemerintah, nekad buat SK pemberhentian," ujar Novel.

Novel beranggapan bahwa pimpinan KPK kini seperti sangat berani melawan hukum.

"Karena merasa atasannya adalah langit-langit dan lampu?, ini masa pimpinan KPK paling berani, tapi sayangnya justru berani melawan hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan hormat pada 30 September 2021.

Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Anies Baswedan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Benarkah?

CEK FAKTA: Anies Baswedan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Benarkah?

News | Kamis, 23 September 2021 | 12:12 WIB

Terbukti Maling Duit Negara, Bupati Ini Jadi Warga Baru Lapas Sukamiskin

Terbukti Maling Duit Negara, Bupati Ini Jadi Warga Baru Lapas Sukamiskin

Jabar | Kamis, 23 September 2021 | 11:44 WIB

Sepak Terjang Bupati Kotim, Belum 100 Hari Menjabat Malah Kena OTT KPK

Sepak Terjang Bupati Kotim, Belum 100 Hari Menjabat Malah Kena OTT KPK

News | Kamis, 23 September 2021 | 10:54 WIB

Kronologi Penangkapan Bupati Kolaka Timur yang Resmi Jadi Tersangka KPK

Kronologi Penangkapan Bupati Kolaka Timur yang Resmi Jadi Tersangka KPK

Sumbar | Kamis, 23 September 2021 | 07:15 WIB

KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Kolaka Timur

KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Kolaka Timur

News | Rabu, 22 September 2021 | 23:57 WIB

KPK Tahan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur

KPK Tahan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur

Foto | Kamis, 23 September 2021 | 05:53 WIB

KPK Resmi Tetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Kepala BPBD Anzarullah Tersangka

KPK Resmi Tetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Kepala BPBD Anzarullah Tersangka

News | Rabu, 22 September 2021 | 22:13 WIB

Terkini

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT

Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT

Sulsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU

Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU

Lampung | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?

Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya

Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS

Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana

Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT

Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:43 WIB

×