Jumhur Hidayat Jalani Sidang Tuntutan Kasus Berita Bohong Hari Ini

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 23 September 2021 | 08:52 WIB
Jumhur Hidayat Jalani Sidang Tuntutan Kasus Berita Bohong Hari Ini
Pentolan KAMI, Jumhur Hidayat (tengah) dan tim pengacara usai menjalani sidang kasus hoaks di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan atas terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat, Kamis (23/9/2021) hari ini. Sidang tuntutan itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.

"Hari ini agendanya pembacaan tuntutan dari Jaksa, rencananya pukul 10.00 WIB," ujar kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/9/2021).

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (16/9/2021), pentolan KAMI itu menganggap jika kritik dalam cuitannya tidak memicu keonaran sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Ia menegaskan tidak ada satu bukti yang dapat menunjukkan bahwa kericuhan selepas unjuk rasa mahasiswa menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja disebabkan oleh cuitannya.

Jumhur di hadapan Majelis Hakim kemudian menyampaikan ia juga tidak mengetahui adanya kericuhan, karena saat bentrok berlangsung ia tengah menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit.

"Saya tidak punya niat (terlibat) kerusuhan, keonaran, saya juga tidak terkoneksi dengan mereka (yang berbuat onar)," ucap Jumhur.

Didakwa Sebar Hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuit UU Ciptaker buat Pengusaha Rakus, Jumhur: Saya Tak Ada Niat Terlibat Keonaran

Cuit UU Ciptaker buat Pengusaha Rakus, Jumhur: Saya Tak Ada Niat Terlibat Keonaran

News | Kamis, 16 September 2021 | 18:29 WIB

Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Gagal Disidang Lagi, Gara-gara Hakimnya Gak Ada

Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Gagal Disidang Lagi, Gara-gara Hakimnya Gak Ada

News | Senin, 05 Juli 2021 | 16:31 WIB

Masa PPKM Darurat dan Belum Ada Hakim Pengganti, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda

Masa PPKM Darurat dan Belum Ada Hakim Pengganti, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda

News | Senin, 05 Juli 2021 | 12:20 WIB

Hakim Ketua Pindah Tugas, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Dua Pekan

Hakim Ketua Pindah Tugas, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Dua Pekan

News | Senin, 21 Juni 2021 | 15:45 WIB

Kembali Jalani Sidang, Jumhur Hidayat akan Hadirkan Ahli Sosiologi Hukum

Kembali Jalani Sidang, Jumhur Hidayat akan Hadirkan Ahli Sosiologi Hukum

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 09:53 WIB

Soal Cuitan Investor Primitif, Jumhur Hidayat: Bisnis yang Merusak Lingkungan

Soal Cuitan Investor Primitif, Jumhur Hidayat: Bisnis yang Merusak Lingkungan

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 17:47 WIB

Hadirkan Faisal Basri, Kuasa Hukum Ingin Buktikan Cuitan Jumhur Hidayat Bukan Hoaks

Hadirkan Faisal Basri, Kuasa Hukum Ingin Buktikan Cuitan Jumhur Hidayat Bukan Hoaks

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 16:54 WIB

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara soal Video Calon Pegawai Jalan di Atas Bara Api

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara soal Video Calon Pegawai Jalan di Atas Bara Api

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:52 WIB

Dokter yang Tangani Sutrimo Bakal Diperiksa! Polisi Dalami Dugaan Tewas Mulut Berbusa

Dokter yang Tangani Sutrimo Bakal Diperiksa! Polisi Dalami Dugaan Tewas Mulut Berbusa

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:51 WIB

Presiden Korsel Minta Prabowo ke Korut untuk Buka Dialog

Presiden Korsel Minta Prabowo ke Korut untuk Buka Dialog

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:46 WIB

Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban

Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:41 WIB

Legenda AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia, Pernah Terkesan dengan Suporter Indonesia

Legenda AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia, Pernah Terkesan dengan Suporter Indonesia

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:39 WIB

Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?

Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:36 WIB

Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita

Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:36 WIB

LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus

LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:35 WIB

Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus

Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:35 WIB

Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan

Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan

Jogja | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:31 WIB

×