Hal Memberatkan yang Bikin Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 23 September 2021 | 14:10 WIB
Hal Memberatkan yang Bikin Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara
Jumhur Hidayat usai dituntut tiga tahun penjara, Kamis (23/9/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara tiga tahun bagi terdakwa kasus berita bohong, Jumhur Hidayat. Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.

Sebagaimana diketahui, pentolan KAMI itu dituntut tiga tahun hukuman penjara buntut cuitan soal Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam pembacaan tuntutan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021), jaksa menyebut jika hal yang memberatkan dalam tuntutan Jumhur adalah kerusuhan yang terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu. Kerusuhan itu diyakini oleh jaksa terjadi akibat cuitan Jumhur di media sosial.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di dalam masyarakat, yang mengakibatkan
kerusuhan pada tanggal 8 Oktober 2020," kata jaksa dalam tuntutannya.

Tidak hanya itu, JPU mengatakan, Jumhur Hidayat sama sekali tidak menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan lainnya adalah sepak terjang Jumhur yang pernah mendekam di balik jeruji besi.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah dijatuhi pidana penjara," sambung jaksa.

Adapun hal yang meringankan Jumhur dalam tuntutan tersebut adalah sikap sopan selama persidangan berlangsung.

Tuntutan 3 Tahun Bui

Dalam persidangan, jaksa dalam tuntutannya menyebut, Jumhur Hidayat selaku terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. JPU menyebut, Jumhur diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU.

Atas tuntutan tersebut, Jumhur akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama seusai mendengar tuntutan JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2021) hari ini. Pledoi tersebut akan disampaikan secara tertulis.

"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," kata Oky.

Terkait hal itu, hakim ketua Hapsoro Widodo menyebutkan persidangan akan ditunda untuk satu pekan ke depan. Sidang dengan agenda pledoi tersebut akan berlangsung pada Kamis (30/9/2021).

"Sidang selanjutnya kami tunda satu minggu, Kamis 30 September 2021," kata hakim.

Didakwa Sebar Hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut Tiga Tahun Penjara, Jumhur Hidayat Bakal Ajukan Pembelaan Tertulis

Dituntut Tiga Tahun Penjara, Jumhur Hidayat Bakal Ajukan Pembelaan Tertulis

News | Kamis, 23 September 2021 | 13:27 WIB

Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Hoaks

Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Hoaks

News | Kamis, 23 September 2021 | 13:00 WIB

Jumhur Hidayat Jalani Sidang Tuntutan Kasus Berita Bohong Hari Ini

Jumhur Hidayat Jalani Sidang Tuntutan Kasus Berita Bohong Hari Ini

News | Kamis, 23 September 2021 | 08:52 WIB

Cuit UU Ciptaker buat Pengusaha Rakus, Jumhur: Saya Tak Ada Niat Terlibat Keonaran

Cuit UU Ciptaker buat Pengusaha Rakus, Jumhur: Saya Tak Ada Niat Terlibat Keonaran

News | Kamis, 16 September 2021 | 18:29 WIB

Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Gagal Disidang Lagi, Gara-gara Hakimnya Gak Ada

Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Gagal Disidang Lagi, Gara-gara Hakimnya Gak Ada

News | Senin, 05 Juli 2021 | 16:31 WIB

Masa PPKM Darurat dan Belum Ada Hakim Pengganti, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda

Masa PPKM Darurat dan Belum Ada Hakim Pengganti, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda

News | Senin, 05 Juli 2021 | 12:20 WIB

Hakim Ketua Pindah Tugas, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Dua Pekan

Hakim Ketua Pindah Tugas, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Dua Pekan

News | Senin, 21 Juni 2021 | 15:45 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB