Divonis 4 Bulan 15 Hari, Ini Hal Meringankan di Vonis Kivlan Zen

Jum'at, 24 September 2021 | 12:50 WIB
Divonis 4 Bulan 15 Hari, Ini Hal Meringankan di Vonis Kivlan Zen
Kivlan Zen usai menjalani sidang vonis kasus kepemilikan senpi ilegal di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga)

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI