Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Divonis 4 Bulan 15 Hari, Ini Hal Meringankan di Vonis Kivlan Zen
Jum'at, 24 September 2021 | 12:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Divonis Bersalah, Hakim Sebut Kivlan Zen Beli Senpi Seharga Rp 145 Juta
24 September 2021 | 12:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI