Array

Suasana Rumah Tempat Penjemputan Paksa Azis Syamsuddin

Sabtu, 25 September 2021 | 18:57 WIB
Suasana Rumah Tempat Penjemputan Paksa Azis Syamsuddin
Suasana rumah tempat penjemputan paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Rumah orang tua Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tampak sepi pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Rumah yang berada di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini diduga menjadi tempat persembunyian Azis saat dirinya sedang dicari oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Rumah ini juga menjadi lokasi penjemputan paksa Azis, sebelum digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pantauan pada Sabtu (25/9/2021) sore, rumah yang diduga kediaman orang tua Azis tampak sepi. Pagar rumah yang terbuat dari besi tertutup rapat. Tidak ada aktivitas penghuni rumah yang terlihat.

Suara.com sempat mencoba untuk menemui Ketua RT setempat, namun seorang petugas yang berada di pos RT depan rumah tersebut enggan memberi tahu.

"Percuma, Pak RT enggak bakal mau ngomong," kata salah seorang petugas keamanan setempat.

Beberapa warga juga enggan berkomentar saat dimintai keterangan saat Azis dijemput paks oleh KPK.

"Aduh, urusan masing-masing, saya enggak tahu apa-apa," kata seorang perempuan paruh baya di lokasi.

Sebelumnya, pada Sabtu dini hari, Azis Syamsuddin resmi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Mundur Sebagai Wakil Ketua DPR, Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin

"Sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Firli.

Pada perkara ini Azis, disebut diduga menerima suap senilai Rp 3,6 miliar, 100 ribu Dollar AS, dan 158.100 Dollar Siangapura dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara korupsi.

Atas perbuatannya Azis disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI