"Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang," ucap Alex.
Sehingga, kata Alex orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi, yakni Mujib langsung mencairkan uang untuk pengerjaan proyek kedua lelang tersebut.
"Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK (MAliki) yang diserahkan oleh MJ (Mujib orang kepercayaan dua tersangka penyuap) sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai," ucap Alex.
Dalam OTT tersebut pun, KPK telah menyita barang bukti uang tersebut bersama dokumen.
"Saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta," ujar Alex.
Untuk proses penyidikan KPK, kata Alex, KPK langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka untuk 20 hari pertama. Mulai tanggal 16 September sampai 5 Oktober 2021 di rumah tahanan berbeda.
Sebagai tersangka penerima suap, Maliki akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian, dua pemberi suap tersangka Mahraini ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Fachriadi ditahan di Rutan Kavling KPK C-1 Gedung KPK Lama.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Bupati HSU Abdul Wahid