Novel tidak bisa begitu memastikan kalau upaya penyingkiran pegawai-pegawai itu sudah direncanakan sejak revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disahkan atau setelahnya. Karena dengan adanya revisi UU KPK yang melemahkan proses penindakan kasus korupsi, ternyata tidak melemahkan para pegawai untuk terus menangkap para koruptor.
Bukan hanya kasus korupsi kelas receh, nyatanya pegawai KPK tetap bisa menangkap pelaku-pelaku kasus korupsi berskala besar. Itu dianggap Novel malah dinilai berbahaya bagi sekelompok orang.
"Hingga kemudian Januari 2021 yang diduga pak Firli dan kawan-kawan menyisipkan aturan atau norma untuk dijadikan alat untuk menyingkirkan itu," ujarnya.
Di sisi lain, Novel juga menganggap lucu ketika revisi UU KPK gagal menghambat para pegawai untuk menindak kasus korupsi besar malah membuat barisan pimpinan malah khawatir.
"Pimpinan KPK yang harusnya bekerja berantas korupsi, kok, malah khawatir dengan orang yang berantas korupsi? Kan lucu jadinya," sebutnya.