Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.
AD/ART Demokrat Digugat, Kubu AHY: Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril!
Senin, 04 Oktober 2021 | 10:54 WIB

BERITA TERKAIT
Sebut Kubu Moeldoko Sudah Tercerai Berai, Demokrat Optimis Menangi Gugatan
04 Oktober 2021 | 10:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI