Polisi Batal Periksa Putri Nia Daniaty Soal Kasus Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS

Selasa, 05 Oktober 2021 | 12:13 WIB
Polisi Batal Periksa Putri Nia Daniaty Soal Kasus Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers terkait balap liar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya batal memeriksa putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar atau Raf. Keduanya sedianya dijadwalkan diperiksa hari ini, Selasa (5/10/2021) sebagai terlapor atas kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil alias CPNS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Olivia melalui kuasa hukumnya meminta dijadwalkan ulang pada Senin (11/10/2021) pekan depan.

"Yang bersangkutan sedang ada kegiatan, minta ditunda tanggal 11 pekan depan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Pada Senin (4/10) kemarin penyidik telah lebih dahulu memeriksa sejumlah saksi. Salah satu yang diperiksa, yakni pihak pengelola Gedung Bidakara.

Yusri ketika itu mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

"Hari ini tim penyidik cek langsung Gedung Bidakara dan ambil keterangan pengurus dari Gedung Bidakara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/10) kemarin..

Selain pihak pengelola Gedung Bidakara, penyidik juga turut memeriksa sejumlah korban. Hanya saja Yusri tak menyebut berapa total korban yang diperiksa hari ini.

"Rencananya korbannya juga kami ambil keterangan hari ini," katanya.

Sebelumnya, Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9) lalu. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan bermodus rekruitment CPNS.

Baca Juga: Kasus Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Mangkir dari Panggilan Polisi

Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai angka Rp9,7 miliar.

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai R9,7 miliar lebih," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Menurut Odie, Olive dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp25 hingga Rp156 juta. Namun, setelah uang ditransfer Olivia dan Raf tak kunjung memenuhi janjinya.

Beberapa korban sempat menemui Raf di kantornya untuk menagih. Ketika itu, kata Odie, Raf berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi.

"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," ujar Odie.

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI