Suara.com - Eks Pegawai KPK, Novel Baswedan angkat bicara terkait dugaan ada delapan orang di lembaga antirasuah menjadi orang kepercayaan alias beking eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Novel menyebut Stepanus Robin Pattuju yang merupakan mantan penyidik KPK dari unsur Polri itu tidak sendiri dalam mengamankan kasus-kasus di lembaga antirasuah. Informasi itu mencuat ketika Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai nonaktif Yusmada dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang terdakwa Robin.
Kata Novel, sepatutnya Dewan Pengawas maupun KPK, berani mencari bukti adanya dugaan keterlibatan pihak di internal KPK yang disebut membengkingi Azis. Hal itu disampaikan Novel dalam cuitan media sosial Twitter @nazaqistsha.
"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli. Yang jelas Robin nggak kerja sendiri," ucap Novel dalam cuitannya, Rabu (6/10/2021).
Novel pun mempertanyakan sikap Dewas maupun KPK, apakah dugaan adanya keterlibatan pihak di lembaga antirasuah yang membantu Azis mau ditutupi.
"Apa masih mau ditutupi ?," katanya.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut belum ada laporan dugaan pelanggaran etik ke pihaknya terkait adanya delapan orang yang disebut membengkingi eks Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar itu di lembaga antirasuah.
Ia mengaku hanya baru mendengar informasi itu dari sejumlah pemberitaan di media massa.
"Seingat saya tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait 8 penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," ucap Haris dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Soal Beking Azis Syamsuddin, Novel Baswedan Soroti Dewas dan KPK: Apa Masih Mau Ditutupi?
Haris menyebut hanya mengetahui laporan yang masuk ke Dewas KPK terkait pelanggaran etik eks penyidik Stepanus. Hingga akhirnya Dewas sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.
"Laporan pengaduan yang masuk ke Dewas hanya terkait SRP (Stepanus Robin Pattuju) yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas," ucap Haris
Hal tersebut diperkuat oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan belum ada informasi laporan dugaan pelanggaran etik ke Dewas soal ada delapan orang di internal KPK yang dipercaya Azis tersebut.
"Informasi yang kami peroleh, sebelumnya Dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai," ucap Ali.
Meski begitu, Ali menyampaikan bila pihak-pihak memiliki data akurat terkait adanya orang-orang Azis di KPK, segera melaporkan kepada Dewas.
"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," katanya.