"Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp10 miliar dengan menjanjikan fee sebesar Rp50 Miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural termasuk untuk pembayaran pajak PT. Jhonlin Barata (all in)," ucap Jaksa KPK dalam membacakan dakwaan, beberapa waktu lalu.
Tanggapi Haji Isam Lapor Polisi, KPK Khawatir Saksi Kasus Suap Pajak Takut Bersuara
Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:36 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bobby Nasution Sambangi KPK: Ada Apa Gerangan?
28 April 2025 | 18:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI