Tanggapi Haji Isam Lapor Polisi, KPK Khawatir Saksi Kasus Suap Pajak Takut Bersuara

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:36 WIB
Tanggapi Haji Isam Lapor Polisi, KPK Khawatir Saksi Kasus Suap Pajak Takut Bersuara
Tanggapi Haji Isam Lapor Polisi, KPK Khawatir Saksi Kasus Suap Pajak Takut Bersuara. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tindakan pengusaha batu bara asal Kalimantan Selatan, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam yang telah melaporkan saksi dalam sidang kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Direktorat jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji ke kepolisian. Pelaporan itu dilakukan karena saksi tersebut dianggap mencemarkan nama baik Haji Isam.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut laporan polisi itu sangat akan mengganggu independensi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK untuk menyampaikan keterangan di persidangan. 

"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).

Ali menyebut keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya. Agar bisa menjadi sebuah fakta hukum.

"Karena setiap keterangan para saksi sangat penting bagi majelis hakim dan jaksa penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan dimaksud," katanya. 

Prinsipnya, kata Ali, untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses. Maka itu, pihaknya meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Ali menjelaskan sepatutnya pihak yang dapat melaporkan saksi yang dianggap memberikan keterangan palsu yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu sudah sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP.

”Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu," katanya. 

Sebelumnya, Haji Isam membantah kesaksian eks tim pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak, Yulmanizar dalam persidangan yang menyebut dirinya memiliki peran dalam mempengaruhi nilai wajib pajak PT Jhonlin Baratama.

Kesaksian itu terkuak dari fakta sidang yang disampaikan Yulmanizar untuk dua terdakwa eks pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), beberapa waktu lalu.

Bantahan itu disampaikan Haji Isam, melalui kuasa hukumnya bernama Junaidi.

"Keterangan yang disampaikan oleh saudara Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu," ucap Junaidi melalui keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Menurut Junaidi, kliennya hanya sebagai pemegang saham ultimate yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT. Jhonlin Baratama. Klaim Junaidi bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT. Jhonlin Baratama.

Sehingga dianggap mencemarkan nama baik dan berusaha membunuh karakter kliennya itu, Junaidi pun sebagai kuasa hukum telah membuat laporan ke polisi terhadap Yulmanizar.

"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Kasus Suap Pajak Angin Prayitno, Haji Isam Polisikan Saksi Eks Pemeriksa Pajak

Buntut Kasus Suap Pajak Angin Prayitno, Haji Isam Polisikan Saksi Eks Pemeriksa Pajak

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:21 WIB

9 Potret Liana Jhonlin, Anak Crazy Rich Kalimantan yang Ngidam Nonton MotoGP di Amerika

9 Potret Liana Jhonlin, Anak Crazy Rich Kalimantan yang Ngidam Nonton MotoGP di Amerika

Entertainment | Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:15 WIB

Kalah Tender, Kontraktor Ngadu ke Wakil Ketua KPK

Kalah Tender, Kontraktor Ngadu ke Wakil Ketua KPK

Lampung | Kamis, 07 Oktober 2021 | 12:35 WIB

Desak Usut soal Bekingan Azis, Eks Jubir KPK: Bekerjalah dengan Benar Bapak-Ibu Dewas!

Desak Usut soal Bekingan Azis, Eks Jubir KPK: Bekerjalah dengan Benar Bapak-Ibu Dewas!

News | Kamis, 07 Oktober 2021 | 10:54 WIB

Terkini

Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori

Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori

News | Senin, 13 April 2026 | 18:45 WIB

Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

News | Senin, 13 April 2026 | 18:43 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna

News | Senin, 13 April 2026 | 18:38 WIB

Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul

Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul

News | Senin, 13 April 2026 | 18:36 WIB

Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada

Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada

News | Senin, 13 April 2026 | 18:15 WIB

Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!

Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!

News | Senin, 13 April 2026 | 18:09 WIB

Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan

Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan

News | Senin, 13 April 2026 | 18:06 WIB

Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama

Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama

News | Senin, 13 April 2026 | 18:00 WIB

Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal

Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal

News | Senin, 13 April 2026 | 17:55 WIB

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

News | Senin, 13 April 2026 | 17:53 WIB