"Berbeda dengan yang sakit. Sakit bisa sembuh atau tidak? Bisa sembuh? Bisa. Kalau sakit, hendaknya dia bisa menunggu Jumatnya berakhir, baru ia bisa melaksanakan shalat Dzuhur. Tapi, kalau perempuan, nggak akan berubah jadi laki-laki. Maka saat adzan boleh langsung shalat dzuhur," Buya Yahya menambahkan.
Buya Yahya juga menjelaskan, menunda sholat Dzuhur bagi orang udzur atau sakit tidak sampai dikatakan sunnah menunda, tapi tetap dikatakan sebagai awal waktu.
Jadi, dari ceramah Buya Yahya tersebut dapat disimpulkan bahwa waktu sholat dzuhur wanita di hari Jumat boleh dikerjakan di rumah sebanyak 4 rakaat bersamaan dengan waktu sholat atau ketika adzan dzuhur sudah berkumandang.
Kontributor : Ulil Azmi