KKJ juga mengecam dan mendesak agar kepolisian melindungi hak anak korban kekerasan seksual dengan tidak menyebarkan identitas, termasuk nama orang tua atau hal lain yang dapat mengungkap jati diri korban.
Kemudian, KKJ juga mengecam upaya serangan berupa Ddos yang dilakukan kepada media sebagai respons dari pemberitaan.
"Serangan digital kepada media merupakan bentuk kejahatan penghalang-halangan kerja jurnalistik dan mengancam demokrasi," tutup Erick.
Lawan Pemerkosa Anaknya
Kisah seorang ibu tunggal berjuang mencari keadilan melawan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerkosa tiga anak perempuannya. Plaku yang merupakan ASN tak lain adalah mantan suaminya alias ayah kandung tiga anak perempuan tersebut.
Kisah tragis ini terjadi pada Lydia (bukan nama sebenarnya). Lydia melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya masih di bawah 10 tahun.
Terduga pelaku adalah mantan suaminya, ayah kandung mereka sendiri, ASN yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.
Laporan itu tertanda Oktober 2019, bulan yang sama saat Lydia mendapati salah satu anaknya mengeluhkan area kewanitaanya yang sakit.
Polisi menyelidiki pengaduannya, tapi prosesnya diduga kuat penuh manipulasi dan konflik kepentingan. Hanya dua bulan sejak ia membuat pengaduan, polisi menghentikan penyelidikan.
Baca Juga: Selidiki Dalih SP3, Komisi III Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus ASN Perkosa 3 Anak
Bukan saja tidak mendapatkan keadilan, Lydia bahkan dituding punya motif dendam melaporkan mantan suaminya. Ia juga diserang sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan.
Serangan ini diduga dipakai untuk mendelegitimasi laporannya dan segala bukti yang ia kumpulkan sendirian demi mendukung upayanya mencari keadilan.
Artikel tersebut juga diterbitkan ulang oleh Suara.com pada hari ini. Penerbitan ulang ini dimaksudkan untuk bersama-sama mendorong penyelesaian kasus pemerkosaan terhadap tiga kakak beradik di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri.
Redaksi Suara.com berharap, dengan penerbitan ulang artikel tersebut, kasus itu bisa mendapat perhatian dari khalayak serta aparat penegak hukum, sehingga korban bisa mendapat keadilan.
Selain itu, penayangan ulang artikel juga sebagai solidaritas terhadap laman Projectmultatuli.org, yang mendapat serangan siber setelah menayangkan artikel tersebut.