Hilang Usai 3 Kali Dipanggil, Eks Stafsus Mendikbud Jurist Tan Segera Jadi Buron

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2025 | 23:30 WIB
Hilang Usai 3 Kali Dipanggil, Eks Stafsus Mendikbud Jurist Tan Segera Jadi Buron
Kejagung bakal memasukkan eks stafsus Mendikbud Jurist Tan dalam daftar pencarian orang (DPO). [ist]

Suara.com - Jaring Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin merapat. Salah satu nama kunci dalam skandal megakorupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan, kini di ambang status buron.

Setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Kejagung memastikan proses untuk memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tengah dikebut.

Sinyal keras ini datang langsung dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Ia mengonfirmasi bahwa kesabaran penyidik telah habis dan langkah hukum yang lebih tegas kini menjadi satu-satunya pilihan.

“On process karena sudah panggilan ketiga (sebagai tersangka). Mungkin dalam waktu dekat. Nanti kami kabari pastinya. Yang jelas, on process,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Langkah ini bukan diambil secara gegabah. Anang menegaskan bahwa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan setiap prosedur hukum dijalankan dengan benar.

"Supaya kita tepat dan memastikan bahwa nantinya kita tidak salah dalam melakukan langkah-langkah hukum,” ujarnya.

Lebih dari itu, Kejagung ternyata tidak bergerak dalam gelap. Anang mengungkap bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah informasi mengenai keberadaan Jurist Tan.

Semua petunjuk tersebut kini sedang didalami secara intensif untuk melacak dan menghadirkan paksa mantan staf orang nomor satu di Kemendikbudristek itu.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Google Cloud: KPK Bidik Kemendikbudristek, Fiona Handayani Diperiksa

Jurist Tan tidak bermain sendiri dalam kasus yang mengguncang dunia pendidikan ini. Ia adalah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Tiga nama lainnya adalah IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020-2021; dan MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP yang juga menjabat sebagai KPA pada periode yang sama.

Lalu, bagaimana komplotan ini diduga menggangsir uang negara? Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar, pernah membeberkan modus operandinya. Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengatur proyek raksasa ini demi keuntungan pribadi dan kelompok.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.

Praktik culas dengan mengunci spesifikasi pada produk tertentu ini berakibat fatal bagi keuangan negara. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan menelan kerugian yang nilainya sangat fantastis, mencapai sekitar Rp1,9 triliun. Angka ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI