KPK Siap Lindungi Saksi Kasus Suap Pajak yang Dipolisikan Haji Isam, Asal...

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 15:51 WIB
KPK Siap Lindungi Saksi Kasus Suap Pajak yang Dipolisikan Haji Isam, Asal...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim akan melindungi saksi-saksi dalam persidangan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang memberikan kesaksian secara benar di hadapan majelis hakim.

"Tentu setiap saksi juga sepanjang beritikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).

Ghufron menanggapi itu, karena adanya laporan ke pihak kepolisian terhadap salah satu saksi di sidang kasus suap pajak, yakni eks tim pemeriksa pajak Yulmanizar yang dilakukan oleh pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Ghufron menyebut bahwa ada dua aspek saksi. Pertama, ia memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangan. Kedua, apa yang disampaikan saksi itu pun harus sesuai yang dialami dan diperbuatnya. Baik, ia dengar maupun melihat secara langsung.

Meski begitu, Ghufron tak menepis bila ada keterangan saksi yang disampaikan di persidangan ternyata tidak memberikan keterangan secara benar. Maka tidak menutup kemungkinan pihak- pihak yang merasa dirugikan melakukan pengaduan.

"Secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," katanya. 

Kekhawatiran KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengaku pihaknya sangat menyayangkan laporan Haji Isam kepada polisi terhadap saksi yang dihadirkan Jaksa KPK. Menurut Ali, hal itu akan mempengaruhi independensi saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa KPK pada sidang berikutnya.

"ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).

Ali menjelaskan sepatutnya pihak yang dapat melaporkan saksi yang dianggap memberikan keterangan palsu yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu sudah sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP.

”Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu," katanya. 

Diketahui, Haji Isam membantah kesaksian eks tim pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak Yulmanizar dalam persidangan menyebut dirinya memiliki peran dalam mempengaruhi nilai wajib pajak PT Jhonlin Baratama.

Kesaksian itu terkuak dari fakta sidang yang disampaikan Yulmanizar untuk dua terdakwa eks pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), beberapa waktu lalu.

Bantahan itu disampaikan Haji Isam, melalui kuasa hukumnya bernama Junaidi.

"Keterangan yang disampaikan oleh saudara Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu," ucap Junaidi melalui keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nurul Ghufron Janji Bongkar Bekingan Azis Syamsuddin di dalam KPK

Nurul Ghufron Janji Bongkar Bekingan Azis Syamsuddin di dalam KPK

News | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 14:59 WIB

Serba-serbi Ironi Pemerintahan di Indonesia

Serba-serbi Ironi Pemerintahan di Indonesia

Your Say | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 14:34 WIB

Penyidikan Kasus Azis Syamsuddin, KPK Periksa 3 Saksi di Aula Polresta Bandar Lampung

Penyidikan Kasus Azis Syamsuddin, KPK Periksa 3 Saksi di Aula Polresta Bandar Lampung

Lampung | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 13:07 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo, KPK Periksa 3 Eks Ajudan Suami Bupati Puput

Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo, KPK Periksa 3 Eks Ajudan Suami Bupati Puput

News | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 10:58 WIB

Terkini

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:33 WIB