Kejadian berawal saat RW menyeret keponakannya. AR yang tahu hal itu mencoba menghalau dengan mengigit Kombes RW. Tak terima digigit, Kombes RW menampar sang anak.
Tidak lama setelah itu, Kombes RW, yang menjabat Penyidik Utama TK I Rowassidik Bareskrim Polri kemudian melaporkan balik tindakan sang anak ke Polres Jakarta Utara.
"Setelah digigit, bapaknya [RW] langsung menampar anaknya, besoknya, hari Sabtu, ibu dan anaknya laporan ke Polsek Kelapa Gading. Saling lapor KDRT penganiayaan satu keluarga, akhirnya ditarik semua ke Polres Jakut laporannya," pungkas Argo." tutur Argo di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Kekinian, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Rachmat Widodo sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana KDRT terhadap anaknya sendiri berinisial AR. Rachmat diberi sanksi dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri.
Demikian profil Kombes Rachmat Widodo yang terlibat kasus KDRT.
Kontributor : Mutaya Saroh