Pamen Polri Tersangka KDRT Terhadap Anak Dijatuhi Sanksi Demosi

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 12:55 WIB
Pamen Polri Tersangka KDRT Terhadap Anak Dijatuhi Sanksi Demosi
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono - (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi etik terhadap Kombes Pol Rachmad Widodo alias RW. Tersangka kasus penganiyaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya sendiri itu diberi sanksi bersifat demosi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, hal itu berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 4 April 2021.

Berdasar hasil sidang, Rachmad terbukti melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Sanksi bersifat administratif
Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Argo kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Rachmad sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana KDRT terhadap anaknya sendiri berinisial AR.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka Rachmad telah diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

"Sudah tahap dua," kata Guruh kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Selain itu, Guruh menyampaikan bahwa penyidik juga telah menetapkan putri Rachmad sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus serupa merujuk atas laporan Rachmad.

"AR sudah dalam proses dan sudah kita kirim ke kejaksaan. Itu belum tahap dua," katanya.

Baca Juga: Saling Lapor Kasus KDRT, Oknum Anggota Polisi dan Putrinya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saling Lapor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI