Vonis Mati Untuk Terpidana Narkoba Demi Efek Jera, KontraS: Tidak Efektif!

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Minggu, 10 Oktober 2021 | 21:25 WIB
Vonis Mati Untuk Terpidana Narkoba Demi Efek Jera, KontraS: Tidak Efektif!
Ilustrasi peradilan. (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap vonis hukuman mati di Indonesia paling banyak diberikan kepada terpidana kasus narkoba dengan alasan untuk memberikan efek jera. Merespons alasan itu, KontraS menilai malah tidak efektif.

Deputi Koordinator Bidang Advokasi KontraS Arif membeberkan, sebanyak 35 vonis hukuman mati dijatuhkan di Indonesia dalam kurun waktu Oktober 2020 hingga September 2021. Paling banyak vonis hukuman mati yang paling banyak dijatuhkan untuk kasus narkoba.

"Berdasarkan catatan KontraS, vonis paling banyak dijatuhkan di Provinsi Sumatera Utara dengan total sembilan vonis hukuman mati dan seluruhnya merupakan kasus narkotika," kata Arif dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube KontraS, Minggu (10/10/2021).

KontraS menyoroti soal pemberian vonis hukuman mati yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan (PN) di wilayah Sumut.

PN Medan seringkali menimbang kalau narkoba merupakan kejahatan serius yang dapat merusak banyak orang dan dampak dari kejahatannya bisa menghancurkan kehidupan masyarakat Indonesia.

"Namun upaya pemberantasan narkoba ini justru tidak tercermin dari fakta di lapangan," ujarnya.

Sebab KontraS menemukan kalau mayoritas dari terpidana yang dijatuhi hukuman mati hanya sebatas kurir (4 orang), pengedar (2 orang), bandar (1 orang) dan pemilik narkoba (1 orang).

KontraS menilai pertimbangan putusan pengadilan itu tidak tepat sasaran lantaran kurir seringkali hanya menjadi tumbal dalam kerangka bisnis narkoba.

"Mereka bukanlah otak dari bisnis tersebut," ucapnya.

baca juga

Arif menilai, hakim sebagai aparat penegak hukum semestinya bisa mempertimbangkan adanya faktor-faktor si kurir mengingat tujuan awal hukum adalah untuk mewujudkan keadilan.

Selain itu, hakim juga harus menghentikan glorifikasi penjatuhan vonis ini hanya karena hukuman mati dianggap sebagai hukuman terberat.

"Penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika itu tidak memberikan efek jera sebagaimana dari negara untuk tetap mempertahankan kondisi hukuman mati dalam regulasi yang ada, sehingga kami memandang hal ini perlu menjadi refleksi bagi aparat penegak hukum dan pemerintah terkait dengan efektivitas penerapan penjatuhan vonis mati dalam kasus narkotika."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catatan KontraS Setahun, 35 Orang Divonis Hukuman Mati, Terbanyak karena Kasus Narkoba

Catatan KontraS Setahun, 35 Orang Divonis Hukuman Mati, Terbanyak karena Kasus Narkoba

News | Minggu, 10 Oktober 2021 | 20:21 WIB

BNN Gerebek Kampus USU, Tangkap Sejumlah Mahasiswa Lagi Pesta Narkoba?

BNN Gerebek Kampus USU, Tangkap Sejumlah Mahasiswa Lagi Pesta Narkoba?

Sumut | Minggu, 10 Oktober 2021 | 20:05 WIB

Dalam 2 Pekan, Polresta Balikpapan Ungkap 17 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan

Dalam 2 Pekan, Polresta Balikpapan Ungkap 17 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan

Kaltim | Minggu, 10 Oktober 2021 | 15:03 WIB

Terkini

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Beauty Routine Makin Personal, 100 Skincare hingga Fragrance Jadi Pilihan Konsumen 2026

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

Daftar Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:35 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:33 WIB

Istanbul Jadi Sumber Inspirasi, Brand Fashion Indonesia Perkuat Jejak di Turkiye

Istanbul Jadi Sumber Inspirasi, Brand Fashion Indonesia Perkuat Jejak di Turkiye

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:31 WIB

12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi

12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi

Sumsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Pintu Lift Rusak, 6 Penumpang Terjebak di Stasiun Manggarai Berhasil Dievakuasi

Pintu Lift Rusak, 6 Penumpang Terjebak di Stasiun Manggarai Berhasil Dievakuasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:14 WIB

Defisit APBN Cuma 0,93% di Agustus 2026, Ternyata Ada Peran Bank Indonesia

Defisit APBN Cuma 0,93% di Agustus 2026, Ternyata Ada Peran Bank Indonesia

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Masih Bocah, Pelaku Begal Sadis Seret Warga Pekanbaru hingga 600 Meter Ditangkap

Masih Bocah, Pelaku Begal Sadis Seret Warga Pekanbaru hingga 600 Meter Ditangkap

Riau | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:08 WIB

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:50 WIB

×