Penghasilan Pribadi Kena Pajak Menurut UU HPP, Berapa Gaji yang Bebas Potongan?

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 11 Oktober 2021 | 08:07 WIB
Penghasilan Pribadi Kena Pajak Menurut UU HPP, Berapa Gaji yang Bebas Potongan?
Penghasilan Pribadi Kena Pajak Menurut UU HPP, Berapa Gaji yang Bebas Potongan? - Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Suara.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan adanya peraturan tersebut, banyak yang bertanya berapa penghasian pribadi kena pajak menurut UU HPP?

Penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP dihitung berdasarkan jumlah pendapatan per tahun. Berikut ini aturan mengenai penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP yang perlu diketahui.

Sebagai informasi, UU HPP disahkan dalam rapat paripurna DPR RI oleh Dolfie OFP, Ketua Panja RUU HPP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR. Selain mengatur penghasilan pribadi kena pajak, UU HPP juga memuat beberapa regulasi terkait perpajakan antara lain:

  • Mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  • Mengubah UU Pajak Penghasilan (UU PPh)
  • Mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan - Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)
  • Mengatur program pengungkapan suka rela Wajib Pajak
  • Mengatur pajak karbon
  • Mengubah UU Cukai

Dalam naskah yang berisi 228 halaman tersebut, termuat aturan mengenai penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP.

Dalam UU HPP, wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan PPh. Pasalnya, penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP yakni bagi yang memiliki pendapatan Rp 60 juta per tahun akan dikenakan pajak PPh sebesar 5 persen.

Selain itu, pemerintah menambahkan lapisan (bracket) teratas dengan tarif 35 persen, dikenakan untuk ppribadi dengan penghasilan mencapai Rp 5 miliar per tahun.

Semula, di UU PPh ada 4 lapisan berdasarkan besaran penghasilan kena pajak (PKP), yakni sebagai berikut.

  • Rentang PKP 0 - Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp50 juta - Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp500 juta dikenakan pajak 30 persen

Namun, dalam UU HPP, lapisan berdasarkan besaran penghasilan kena pajak (PKP) bertambah satu menjadi sebagai berikut.

  • Rentang PKP 0 - Rp60 juta dikenakan pajak 5 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp60 juta - Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp500 juta - Rp2 miliar dikenakan pajak 30 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen.

Dengan kata lain, untuk penerima upah Rp 5 juta per bulan akan dikenakan pajak PPh terendah yakni 5 persen, sebesar Rp 300 ribu. Sekian penjelasan tentang penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ombudsman Kritik soal Penetapan Tersangka Pedagang Wanita Dianiaya Preman

Ombudsman Kritik soal Penetapan Tersangka Pedagang Wanita Dianiaya Preman

Sumut | Minggu, 10 Oktober 2021 | 19:30 WIB

Curhat Istri Pria Diduga Aniaya Pedagang Wanita: Hanya Menyudutkan Suami Saya!

Curhat Istri Pria Diduga Aniaya Pedagang Wanita: Hanya Menyudutkan Suami Saya!

Sumut | Minggu, 10 Oktober 2021 | 18:03 WIB

Pedagang Wanita Dianiaya Preman Jadi Tersangka, DPRD Akan Panggil Polda Sumut

Pedagang Wanita Dianiaya Preman Jadi Tersangka, DPRD Akan Panggil Polda Sumut

Sumut | Minggu, 10 Oktober 2021 | 10:23 WIB

Polisi Buru 2 Orang Diduga Terlibat Penganiayaan Pedagang Wanita di Deli Serdang

Polisi Buru 2 Orang Diduga Terlibat Penganiayaan Pedagang Wanita di Deli Serdang

Sumut | Minggu, 10 Oktober 2021 | 10:03 WIB

Terkini

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:47 WIB

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:34 WIB

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:30 WIB

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:22 WIB

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:12 WIB

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:55 WIB

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:22 WIB

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:10 WIB

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB