Penghasilan Pribadi Kena Pajak Menurut UU HPP, Berapa Gaji yang Bebas Potongan?

Rifan Aditya

Senin, 11 Oktober 2021 | 08:07 WIB
Penghasilan Pribadi Kena Pajak Menurut UU HPP, Berapa Gaji yang Bebas Potongan?
Penghasilan Pribadi Kena Pajak Menurut UU HPP, Berapa Gaji yang Bebas Potongan? - Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Suara.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan adanya peraturan tersebut, banyak yang bertanya berapa penghasian pribadi kena pajak menurut UU HPP?

Penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP dihitung berdasarkan jumlah pendapatan per tahun. Berikut ini aturan mengenai penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP yang perlu diketahui.

Sebagai informasi, UU HPP disahkan dalam rapat paripurna DPR RI oleh Dolfie OFP, Ketua Panja RUU HPP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR. Selain mengatur penghasilan pribadi kena pajak, UU HPP juga memuat beberapa regulasi terkait perpajakan antara lain:

  • Mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  • Mengubah UU Pajak Penghasilan (UU PPh)
  • Mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan - Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)
  • Mengatur program pengungkapan suka rela Wajib Pajak
  • Mengatur pajak karbon
  • Mengubah UU Cukai

Dalam naskah yang berisi 228 halaman tersebut, termuat aturan mengenai penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP.

Dalam UU HPP, wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan PPh. Pasalnya, penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP yakni bagi yang memiliki pendapatan Rp 60 juta per tahun akan dikenakan pajak PPh sebesar 5 persen.

Selain itu, pemerintah menambahkan lapisan (bracket) teratas dengan tarif 35 persen, dikenakan untuk ppribadi dengan penghasilan mencapai Rp 5 miliar per tahun.

Semula, di UU PPh ada 4 lapisan berdasarkan besaran penghasilan kena pajak (PKP), yakni sebagai berikut.

  • Rentang PKP 0 - Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp50 juta - Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp500 juta dikenakan pajak 30 persen

Namun, dalam UU HPP, lapisan berdasarkan besaran penghasilan kena pajak (PKP) bertambah satu menjadi sebagai berikut.

  • Rentang PKP 0 - Rp60 juta dikenakan pajak 5 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp60 juta - Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp500 juta - Rp2 miliar dikenakan pajak 30 persen
  • Rentang PKP lebih dari Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen.

Dengan kata lain, untuk penerima upah Rp 5 juta per bulan akan dikenakan pajak PPh terendah yakni 5 persen, sebesar Rp 300 ribu. Sekian penjelasan tentang penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP.

baca juga

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ombudsman Kritik soal Penetapan Tersangka Pedagang Wanita Dianiaya Preman

Ombudsman Kritik soal Penetapan Tersangka Pedagang Wanita Dianiaya Preman

Sumut | Minggu, 10 Oktober 2021 | 19:30 WIB

Curhat Istri Pria Diduga Aniaya Pedagang Wanita: Hanya Menyudutkan Suami Saya!

Curhat Istri Pria Diduga Aniaya Pedagang Wanita: Hanya Menyudutkan Suami Saya!

Sumut | Minggu, 10 Oktober 2021 | 18:03 WIB

Pedagang Wanita Dianiaya Preman Jadi Tersangka, DPRD Akan Panggil Polda Sumut

Pedagang Wanita Dianiaya Preman Jadi Tersangka, DPRD Akan Panggil Polda Sumut

Sumut | Minggu, 10 Oktober 2021 | 10:23 WIB

Polisi Buru 2 Orang Diduga Terlibat Penganiayaan Pedagang Wanita di Deli Serdang

Polisi Buru 2 Orang Diduga Terlibat Penganiayaan Pedagang Wanita di Deli Serdang

Sumut | Minggu, 10 Oktober 2021 | 10:03 WIB

Terkini

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

Jakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar

Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Arab Saudi Gandeng Malaysia dan Brunei Kembangkan Kawasan Makkah dan Madinah

Arab Saudi Gandeng Malaysia dan Brunei Kembangkan Kawasan Makkah dan Madinah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Bappebti Rilis Evaluasi Kepatuhan, Ini Indikator Penting Pilih Pialang Berjangka Aman

Bappebti Rilis Evaluasi Kepatuhan, Ini Indikator Penting Pilih Pialang Berjangka Aman

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:47 WIB

Cegah Gagal Panen, Siasat Petani Bawang Merah Agar Bebas Hama

Cegah Gagal Panen, Siasat Petani Bawang Merah Agar Bebas Hama

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:43 WIB

BRI Peduli Perluas Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas lewat Pelatihan dan Pemagangan

BRI Peduli Perluas Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas lewat Pelatihan dan Pemagangan

Surakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar, Buka Peluang Kerja Inklusif

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar, Buka Peluang Kerja Inklusif

Riau | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:40 WIB

×