Aturan KK Catat Pasangan Nikah Siri: Suburkan Budaya yang Berdampak Buruk ke Rumah Tangga

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 12 Oktober 2021 | 14:53 WIB
Aturan KK Catat Pasangan Nikah Siri: Suburkan Budaya yang Berdampak Buruk ke Rumah Tangga
Aturan KK Catat Pasangan Nikah Siri: Suburkan Budaya yang Berdampak Buruk ke Rumah Tangga. Ilustrasi pernikahan (pexels.com/vjapratama)

Suara.com - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri membahas lebih mendalam terkait perkembangan kartu keluarga (KK) yang kini diperbolehkan untuk mencatat pasangan dengan status nikah siri.

Mardani mengingat langkah Kemendagri tersebut harus dikaji terkait dampak baik dan dampak buruk adanya aturan pasangan nikah siri tercatat dalam KK.

"Ini mesti dibahas terbuka dan mendalam. Kebijakan ini ada kebaikan dan keburukannya," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Mardani menilai salah satu kebaikan dari aturan tersebut ialah memberikan kepastian status pernikahan. Sementara di sisi lain, aturan tersebut dapat mensuburkan pernikahan siri. Padahal dikatakan Mardani pernikahan siri yang tidak tercatat secara reski dapat mempengaruhi kestabilan dalam rumah tangga.

"Kebaikannya ada kepastian bagi mereka yang biasanya jadi korban. Keburukannya bisa memudahkan budaya nikah siri yang buruk bagi kestabilan membina rumah tangga," ujarnya.

Sebelumnya, aturan yang memperbolehkan status nikah siri di kartu keluarga (KK) dianggap sebagai bentuk perlindungan warga negara. Hal itu dinyatakan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullh Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie.

Secara substansial, Tholabi dapat menangkap spirit perlindungan terhadap hak-hak warga negara, khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

"Hanya saja, semangat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak warga negara ini justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya. Di sini letak krusialnya," kata Tholabi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menegaskan bahwa dampak dari penulisan status perkawinan dengan sebutan "nikah belum tercatat" atau "kawin belum tercatat" di kartu keluarga memberi dampak yang tidak sederhana.

"Meski Dukcapil menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri. Namun, dampaknya cukup besar," kata Tholabi mengingatkan.

Tholabi menjelaskan dampak potensi yang muncul dari aturan tersebut, secara logis akan menumbuhsuburkan praktik nikah siri di tengah-tengah masyarakat. Padahal, prinsip dasar perkawinan adalah asas pencatatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang.


"Di poin ini, penulisan 'kawin belum tercatat' dalam kartu keluarga pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif," ujarnya.

Tholabi juga berpendapat bahwa ketentuan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri justru merepotkan bagi mereka pelaku nikah siri saat melakukan pencatatan perkawinan melalui kantor urusan agama (KUA).

"Dalam adminsitrasi yang dikenal adalah kawin, tidak kawin, cerai hidup, dan cerai mati. Tidak ada nomenklatur nikah belum tercatat. Ini akan merepotkan pelaku nikah siri dan juga petugas KUA," kata Tholabi.

"Misalnya, saat suami melakukan tindakan kekerasan terhadap istri, potensial tidak bisa dijerat UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) namun hanya bisa dijerat tindak pidana umum," ungkap Tholabi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasangan Nikah Siri di Sulawesi Selatan Bisa Terbitkan Kartu Keluarga, Ini Syaratnya

Pasangan Nikah Siri di Sulawesi Selatan Bisa Terbitkan Kartu Keluarga, Ini Syaratnya

Sulsel | Selasa, 12 Oktober 2021 | 13:55 WIB

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN, PKS: Pemerintah Sesumbar tapi Inkonsisten

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN, PKS: Pemerintah Sesumbar tapi Inkonsisten

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:06 WIB

Fantastis! Sekali Manggung Lesti Kejora Dibayar Segini

Fantastis! Sekali Manggung Lesti Kejora Dibayar Segini

Bogor | Selasa, 12 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Diisukan Nikah Siri dengan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan: Doakan ya!

Diisukan Nikah Siri dengan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan: Doakan ya!

Batam | Senin, 11 Oktober 2021 | 20:30 WIB

Terkini

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:03 WIB

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:54 WIB

Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh

Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB

Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah

Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:48 WIB

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:36 WIB

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:22 WIB

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:14 WIB

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:12 WIB

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:09 WIB