Aturan KK Catat Pasangan Nikah Siri: Suburkan Budaya yang Berdampak Buruk ke Rumah Tangga

Selasa, 12 Oktober 2021 | 14:53 WIB
Aturan KK Catat Pasangan Nikah Siri: Suburkan Budaya yang Berdampak Buruk ke Rumah Tangga
Aturan KK Catat Pasangan Nikah Siri: Suburkan Budaya yang Berdampak Buruk ke Rumah Tangga. Ilustrasi pernikahan (pexels.com/vjapratama)

Untuk menghindari polemik persoalan "nikah belum tercatat", Tholabi meminta agar pemerintah melakukan koordinasi antarkementerian/lembaga agar substansi yang dikehendaki dari keberadaan Permendagri No. 9 Tahun 2016 dapat diwadahi dengan cara yang tepat.

Tholabi berharap semangat baik yang terdapat dalam Permendagri No. 9 Tahun 2016 ini mestinya dapat diharmonikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk dengan lembaga dan pengambil kebijakan yang terkait dengan aturan tersebut.

"Jangan sampai semangat baik justru menabrak aturan lainnya dan menjadikan disharmoni antarlembaga," kata Tholabi. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI