Sidang Gugatan UU Narkotika, Dokter dari Thailand Ungkap Penanganan Pasien Lewat Ganja

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:06 WIB
Sidang Gugatan UU Narkotika, Dokter dari Thailand Ungkap Penanganan Pasien Lewat Ganja
Sidang Gugatan UU Narkotika, Dokter dari Thailand Ungkap Penanganan Pasien Lewat Ganja. Ilustrasi ganja. (Shutterstock)

Suara.com - Dokter Pakakrong Kwankhao, selaku saksi ahli dari Thailand yang memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan, tanaman ganja di Negeri Gajah Putih tidak digunakan untuk mengobati semua penyakit. Selain itu, ganja juga tidak digunakan sebagai pilihan pertama dalam hal pengobatan.

Hal itu dia sampaikan ketika menjawab pertanyaan dari dari Kuasa Presiden. Pertanyaan itu diajukan setelah Pakakrong dan ahli dari Korea, Rev. Sung Seok Kang, selaku perwakilan dari Korea Medical Cannabist Organization memberikan keterangan soal penggunaan ganja untuk keperluan medis

"Kami tidak menggunakan canabis (ganja) untuk semua penyakit dan kami juga tidak menggunakan ini sebagai pilihan pertama," kata Pakakrong melalui seorang penerjemah yang disiarkan secara langsung melakui akun Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/10/2021).

Pakakrong menyebut, ketika seseorang didiagnosis sebuah penyakit, otoritas kesehatan di Thailand tidak langsung meresepkan ganja sebagai obat pertama tanpa bukti yang cukup. Jika perawatan secara standar gagal, maka ganja baru dipakai untuk pengobatan.

"Namun, setelah perawatan standar gagal seperti misalnya dalam perawatan paliatif, epilepsi, multiple scerosis, baru kami akan menggunakan canabis medis," sambungnya.

Di Thailand, lanjut Pakakrong, izin tidak diterbitkan secara sembarangan dalam upaya ganja sebagai keperluan medis. Seseorang harus mendapatkan lisensi dari pemerintah terlebih dahulu jika ingin menggunakan ganja untuk keperluan medis.

"Kami hanya mengizinkan lembaga pemerintah untuk menghasilkan canabis medis. Dan mereka harus mendapatkan izin sebelum penanaman produksi atau pembudidayaan dan pemberian kepada pasien," tegas dia.

Terkait sidang uji materi kali ini, agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan  dari empat orang saksi dari pemohon. Rencananya, sidang akan berlangsung pada Rabu (10/11/2021) mendatang.

"Untuk itu sidang ditunda hari Rabu tanggal 10 November 2021," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

baca juga

Uji Materi

Pemohon uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti.

Selanjutnya Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

Dalam sidang sebelumnya, 20 April 2021, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian pengobatan penderita cerebral palsy atau lumpuh otak.

Menurut pemohon, ketentuan penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.

Sementara dalam sidang Selasa (10/8), Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, yang mewakili pemerintah, menjelaskan penggunaan minyak ganja ataupun ganja untuk tujuan medis belum dapat dilakukan di Indonesia.

Selain karena sulitnya pengawasan penggunaan ganja jika dilihat dari letak geografis Indonesia, Arianti juga menyebut belum ada bukti manfaat klinis dari penggunaan ganja ataupun minyak ganja untuk pengobatan.

Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Selasa (14/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga orang ahli pemohon berikutnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Ahli Dari Korea: Tiap Negara Perlu Lihat Penggunaan Ganja Untuk Medis

Saksi Ahli Dari Korea: Tiap Negara Perlu Lihat Penggunaan Ganja Untuk Medis

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 14:50 WIB

Pesta Narkoba di Kampus, 31 Mahasiswa USU Ditangkap BNN

Pesta Narkoba di Kampus, 31 Mahasiswa USU Ditangkap BNN

Foto | Selasa, 12 Oktober 2021 | 06:18 WIB

Studi: Orang Kecanduan Ganja yang Vaksinasi Covid-19 Justru Lebih Berisiko Terinfeksi

Studi: Orang Kecanduan Ganja yang Vaksinasi Covid-19 Justru Lebih Berisiko Terinfeksi

Health | Senin, 11 Oktober 2021 | 19:50 WIB

Narkoba Ganggu Mimpi Ekonomi Kuat 2030, Hengky Kurniawan Tabuh Genderang War on Drugs

Narkoba Ganggu Mimpi Ekonomi Kuat 2030, Hengky Kurniawan Tabuh Genderang War on Drugs

Jabar | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 19:58 WIB

Terkini

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

×