Sidang Gugatan UU Narkotika, Dokter dari Thailand Ungkap Penanganan Pasien Lewat Ganja

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:06 WIB
Sidang Gugatan UU Narkotika, Dokter dari Thailand Ungkap Penanganan Pasien Lewat Ganja
Sidang Gugatan UU Narkotika, Dokter dari Thailand Ungkap Penanganan Pasien Lewat Ganja. Ilustrasi ganja. (Shutterstock)

Suara.com - Dokter Pakakrong Kwankhao, selaku saksi ahli dari Thailand yang memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan, tanaman ganja di Negeri Gajah Putih tidak digunakan untuk mengobati semua penyakit. Selain itu, ganja juga tidak digunakan sebagai pilihan pertama dalam hal pengobatan.

Hal itu dia sampaikan ketika menjawab pertanyaan dari dari Kuasa Presiden. Pertanyaan itu diajukan setelah Pakakrong dan ahli dari Korea, Rev. Sung Seok Kang, selaku perwakilan dari Korea Medical Cannabist Organization memberikan keterangan soal penggunaan ganja untuk keperluan medis

"Kami tidak menggunakan canabis (ganja) untuk semua penyakit dan kami juga tidak menggunakan ini sebagai pilihan pertama," kata Pakakrong melalui seorang penerjemah yang disiarkan secara langsung melakui akun Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/10/2021).

Pakakrong menyebut, ketika seseorang didiagnosis sebuah penyakit, otoritas kesehatan di Thailand tidak langsung meresepkan ganja sebagai obat pertama tanpa bukti yang cukup. Jika perawatan secara standar gagal, maka ganja baru dipakai untuk pengobatan.

"Namun, setelah perawatan standar gagal seperti misalnya dalam perawatan paliatif, epilepsi, multiple scerosis, baru kami akan menggunakan canabis medis," sambungnya.

Di Thailand, lanjut Pakakrong, izin tidak diterbitkan secara sembarangan dalam upaya ganja sebagai keperluan medis. Seseorang harus mendapatkan lisensi dari pemerintah terlebih dahulu jika ingin menggunakan ganja untuk keperluan medis.

"Kami hanya mengizinkan lembaga pemerintah untuk menghasilkan canabis medis. Dan mereka harus mendapatkan izin sebelum penanaman produksi atau pembudidayaan dan pemberian kepada pasien," tegas dia.

Terkait sidang uji materi kali ini, agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan  dari empat orang saksi dari pemohon. Rencananya, sidang akan berlangsung pada Rabu (10/11/2021) mendatang.

"Untuk itu sidang ditunda hari Rabu tanggal 10 November 2021," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Uji Materi

Pemohon uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti.

Selanjutnya Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

Dalam sidang sebelumnya, 20 April 2021, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian pengobatan penderita cerebral palsy atau lumpuh otak.

Menurut pemohon, ketentuan penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.

Sementara dalam sidang Selasa (10/8), Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, yang mewakili pemerintah, menjelaskan penggunaan minyak ganja ataupun ganja untuk tujuan medis belum dapat dilakukan di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Ahli Dari Korea: Tiap Negara Perlu Lihat Penggunaan Ganja Untuk Medis

Saksi Ahli Dari Korea: Tiap Negara Perlu Lihat Penggunaan Ganja Untuk Medis

News | Selasa, 12 Oktober 2021 | 14:50 WIB

Pesta Narkoba di Kampus, 31 Mahasiswa USU Ditangkap BNN

Pesta Narkoba di Kampus, 31 Mahasiswa USU Ditangkap BNN

Foto | Selasa, 12 Oktober 2021 | 06:18 WIB

Studi: Orang Kecanduan Ganja yang Vaksinasi Covid-19 Justru Lebih Berisiko Terinfeksi

Studi: Orang Kecanduan Ganja yang Vaksinasi Covid-19 Justru Lebih Berisiko Terinfeksi

Health | Senin, 11 Oktober 2021 | 19:50 WIB

Narkoba Ganggu Mimpi Ekonomi Kuat 2030, Hengky Kurniawan Tabuh Genderang War on Drugs

Narkoba Ganggu Mimpi Ekonomi Kuat 2030, Hengky Kurniawan Tabuh Genderang War on Drugs

Jabar | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 19:58 WIB

Terkini

Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan

Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:38 WIB

3 Orang Meninggal Dunia, Kasus Pertama Hantavirus Ditemukan di Israel

3 Orang Meninggal Dunia, Kasus Pertama Hantavirus Ditemukan di Israel

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:37 WIB

Datang ke KPK, Gus Ipul Jelaskan Alasannya Pakai Mobil Listrik RI 27

Datang ke KPK, Gus Ipul Jelaskan Alasannya Pakai Mobil Listrik RI 27

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:34 WIB

Jelang Iduladha 2026, Pemprov DKI Siapkan 900 Sapi Kurban Bersertifikat Halal dan Sehat

Jelang Iduladha 2026, Pemprov DKI Siapkan 900 Sapi Kurban Bersertifikat Halal dan Sehat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:33 WIB

Pemprov DKI Bagikan 357 Toren Gratis di Jakarta Timur, Warga Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih

Pemprov DKI Bagikan 357 Toren Gratis di Jakarta Timur, Warga Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:29 WIB

4 Tentara BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Diduga 'Double Agent'

4 Tentara BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Diduga 'Double Agent'

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:23 WIB

Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam

Hujan Deras Lumpuhkan Changi, 319 Penumpang Terjebak 2,5 Jam di Batam

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:23 WIB

Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi

Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:11 WIB

Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang

Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:58 WIB

Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!

Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:48 WIB