Korban Pinjol PT Indo Tekno Nusantara: Pinjam Rp2,5 juta, Bayar Rp104 juta

Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:50 WIB
Korban Pinjol PT Indo Tekno Nusantara: Pinjam Rp2,5 juta, Bayar Rp104 juta
Korban Pinjol PT Indo Tekno Nusantara: Pinjam Rp2,5 juta, Bayar Rp104 juta. Dedi, ayah korban pinjol ilegal PT Indo Tekno Nusantara. (Suara.com/M Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam penggerebekan sebanyak 32 orang ditangkap beserta sejumlah barang seperti dokumen dan belasan  komputer yang  diduga akan dijadikan  barang bukti. 

Dari informasi yang dihimpun, kaya Yusri, PT ITN telah beroperasi sejak 2018. 

"Ini beroperasinya masih kami dalami dulu. Tapi informasi awal, ini tahun 2018 dan masih kami dalami," ungkapnya. 

Penggerebekan dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan  aduan dari masyarakat. 

"Karena ada masyarakat yg mengadu, dan diancam dengan paksaan-paksaan," ujar Yusri. 

Kekinian kantor tersebut telah disegel,  dipasangi garis polisi. Sementara 32 orang yang diduga karyawan dibawa ke Polda Metro Jaya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI