Rachel Vennya Kabur Karantina, Satgas Covid-19: Proses Hukum Berjalan

Erick Tanjung, Stephanus Aranditio

Kamis, 14 Oktober 2021 | 18:04 WIB
Rachel Vennya Kabur Karantina, Satgas Covid-19: Proses Hukum Berjalan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan proses hukum terhadap selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet Pademangan Jakarta akan segera digelar.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan setiap warga negara yang melanggar aturan karantina akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

"Pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan, satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (14/10/2021).

Wiku meminta peristiwa ini tidak dicontoh oleh setiap pelaku perjalanan internasional lain karena dapat membahayakan kesehatan publik.

"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional kami minta untuk menaati aturan yang telah ditetapkan jangan melanggar karena akan dikenakan sanski yang tegas," ucapnya.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa siapa saja yang menghalangi kekarantinaan kesehatan bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Sebelumnya, Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet Pademangan Jakarta setelah kembali dari Amerika Serikat. Rachel dibantu oleh seorang oknum TNI petugas karantina di Bandara Soekarno-Hatta berinisial FS, untuk kabur sebelum masa karantina berakhir.

Selain itu, Rachel Vennya juga seharusnya tidak ditempatkan di Wisma Atlet Pademangan yang dibiayai pemerintah.

Keputusan Kepala Satgas Covid 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lantang soal Rachel Vennya, Nikita Mirzani Dianggap Wakili Suara Warganet

Lantang soal Rachel Vennya, Nikita Mirzani Dianggap Wakili Suara Warganet

Entertainment | Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:41 WIB

Rachel Vennya Buka Suara Atas Aksi Kaburnya dari Karantina Covid-19, Ini Curhatannya

Rachel Vennya Buka Suara Atas Aksi Kaburnya dari Karantina Covid-19, Ini Curhatannya

Lifestyle | Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:21 WIB

Unggah Permintaan Maaf, Rachel Vennya Dikritik Netizen: Merasa Punya Power?

Unggah Permintaan Maaf, Rachel Vennya Dikritik Netizen: Merasa Punya Power?

Kalbar | Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:48 WIB

Terkini

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

×